• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Kadin: Rezim ‘Gross Split’ Bertentangan dengan Nawa Cita dan UU Migas

by Eksplorasi.id
30 November 2016
in MIGAS
0
Kadin: Rezim ‘Gross Split’ Bertentangan dengan Nawa Cita dan UU Migas

Logo Kadin | Foto : Istimewa

0
SHARES
864
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Tim Kerja Regulasi Migas Kadin Indonesia menentang rencana pemerintah menerapkan mengganti rezim bagi hasil (production sharing contract/ PSC) dengan rezim gross split sliding scale di industri migas.

Logo Kadin | Foto : Istimewa
Logo Kadin | Foto : Istimewa

Berdasarkan dokumen paparan yang diperoleh Eksplorasi.id, Rabu (30/11), disebutkan bahwa penerapan konsep gross split sliding scale yang direncanakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional, industri penunjang migas nasional, kesejahteraan masyarakat daerah sekitar operasi, tenaga kerja nasional dan keberlanjutan sektor migas nasional.

“Ini akan menyebabkan tidak akan ada keberlanjutan kegiatan eksplorasi dan ada kecenderungan pengurasan cadangan yang tidak sesuai dengan good engineering practice dan environment sustainability,” tulis dokumen tersebut.

Alasan lain penentangan tersebut adalah, industri penunjang migas nasional tidak akan berkembang karena investor/ KKKS akan mengutamakan industri penunjang dari negara asal. Lainnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur alokasi pemanfaatan minyak dan gas bumi.

“Juga tidak ada multiplier effect terhadap perekonomian dan daerah sekitar termasuk tenaga kerja nasional karena pelaksanaan operasi sepenuhnya menjadi kewenangan investor/ KKKS. Kemungkinan akan terjadi transfer pricing antar-afiliasi dalam pengaturan biaya investasi, operasi dan harga minyak dan gas,” jelas dokumen itu.

Dokumen itu juga menegaskan, jika rezim gross split sliding scale jadi diterapkan pada KKKS yang sedang berjalan, hal itu akan bertentangan dengan prinsip sanctity of contract. Pasalnya, implementasi konsep kerja sama baru membutuhkan waktu dan akan membuat kekhawatiran bagi para investor/ KKKS.

Kadin juga menilai bahwa penerapan rezim gross split sliding scale sangat bertentangan dengan Nawa Cita, terutama poin 6 dan 7.

Poin 6 berbunyi; Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

Sedangkan poin 7 Nawa Cita menyebutkan; Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Rezim gross split sliding scale, jelas Kadin, juga bertentangan dengan UU Migas No 22/2001, di mana kegiatan usaha migas mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan yang tidak akan dicapai dengan konsep gross split sliding scale ini.

Kemudian, perencanaan, pengendalian dan implementasi investasi dan kegiatan operasi sepenuhnya menjadi diskresi investor/ KKKS.

Reporter : Samsul

Tags: gross splitheadlinekadinmigasNawa CitaPSC
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Belum Searah, Saudi Aramco-Pertamina Perdalam Diskusi Kesepakatan

Belum Searah, Saudi Aramco-Pertamina Perdalam Diskusi Kesepakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pulang dari Jepang, Ini ‘Oleh-oleh’ Menteri Jonan soal Blok Masela

Pulang dari Jepang, Ini ‘Oleh-oleh’ Menteri Jonan soal Blok Masela

8 tahun ago
TINS dan Batan Bangun Pabrik Mineral Tanah Jarang

2015, PT Timah Bukukan Pendapatan Sebesar Rp 6,87 Triliun

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Icon Plus berkomitmen dukung transformasi energi hijau di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinarmas Land Lakukan Penandatanganan GITET 500 KV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In