• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Kadin: Rezim ‘Gross Split’ Bertentangan dengan Nawa Cita dan UU Migas

by Eksplorasi.id
30 November 2016
in MIGAS
0
Kadin: Rezim ‘Gross Split’ Bertentangan dengan Nawa Cita dan UU Migas

Logo Kadin | Foto : Istimewa

0
SHARES
922
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Tim Kerja Regulasi Migas Kadin Indonesia menentang rencana pemerintah menerapkan mengganti rezim bagi hasil (production sharing contract/ PSC) dengan rezim gross split sliding scale di industri migas.

Logo Kadin | Foto : Istimewa
Logo Kadin | Foto : Istimewa

Berdasarkan dokumen paparan yang diperoleh Eksplorasi.id, Rabu (30/11), disebutkan bahwa penerapan konsep gross split sliding scale yang direncanakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional, industri penunjang migas nasional, kesejahteraan masyarakat daerah sekitar operasi, tenaga kerja nasional dan keberlanjutan sektor migas nasional.

“Ini akan menyebabkan tidak akan ada keberlanjutan kegiatan eksplorasi dan ada kecenderungan pengurasan cadangan yang tidak sesuai dengan good engineering practice dan environment sustainability,” tulis dokumen tersebut.

Alasan lain penentangan tersebut adalah, industri penunjang migas nasional tidak akan berkembang karena investor/ KKKS akan mengutamakan industri penunjang dari negara asal. Lainnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur alokasi pemanfaatan minyak dan gas bumi.

“Juga tidak ada multiplier effect terhadap perekonomian dan daerah sekitar termasuk tenaga kerja nasional karena pelaksanaan operasi sepenuhnya menjadi kewenangan investor/ KKKS. Kemungkinan akan terjadi transfer pricing antar-afiliasi dalam pengaturan biaya investasi, operasi dan harga minyak dan gas,” jelas dokumen itu.

Dokumen itu juga menegaskan, jika rezim gross split sliding scale jadi diterapkan pada KKKS yang sedang berjalan, hal itu akan bertentangan dengan prinsip sanctity of contract. Pasalnya, implementasi konsep kerja sama baru membutuhkan waktu dan akan membuat kekhawatiran bagi para investor/ KKKS.

Kadin juga menilai bahwa penerapan rezim gross split sliding scale sangat bertentangan dengan Nawa Cita, terutama poin 6 dan 7.

Poin 6 berbunyi; Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

Sedangkan poin 7 Nawa Cita menyebutkan; Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Rezim gross split sliding scale, jelas Kadin, juga bertentangan dengan UU Migas No 22/2001, di mana kegiatan usaha migas mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan yang tidak akan dicapai dengan konsep gross split sliding scale ini.

Kemudian, perencanaan, pengendalian dan implementasi investasi dan kegiatan operasi sepenuhnya menjadi diskresi investor/ KKKS.

Reporter : Samsul

Tags: gross splitheadlinekadinmigasNawa CitaPSC
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Belum Searah, Saudi Aramco-Pertamina Perdalam Diskusi Kesepakatan

Belum Searah, Saudi Aramco-Pertamina Perdalam Diskusi Kesepakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pertamina: Kami Selalu Monitoring SPBU Curang

Gandeng YLKI, Pertamina Lakukan Uji Petik 50 SPBU

9 tahun ago
Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus

Holding Energi Lancar, Pangsa Pasar Makin Besar

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Jasa Marga Naik 5,02% di Kuartal III 2025 30 Oktober 2025
  • GoTo Raup Pendapatan Bersih Sebesar Rp4,7 Triliun pada Kuartal III-2025 30 Oktober 2025
  • Paradise Indonesia Tegaskan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang 30 Oktober 2025
  • DRMA Catat Pertumbuhan Solid di Kuartal III–2025, Penjualan dan Laba Naik Serempak 30 Oktober 2025
  • Komunitas PEVR dan PLN Pecahkan Rekor MURI Pengisian Daya Motor Listrik Terbanyak dari Satu Merek 30 Oktober 2025
  • Partisipasi Easycash di Bulan Inklusi Keuangan 2025 30 Oktober 2025
  • ‘PENTAS Borobudur: Ngangeni’ Hadir untuk Kembangkan Atraksi Budaya 30 Oktober 2025
  • Kementerian Ekraf Dukung Islamic Creative Economy Founders Fund Agar Pejuang Ekraf Naik Kelas 30 Oktober 2025
  • Cara Mudah Investasi Crypto: Dari Cek Harga Bitcoin Hingga Transaksi Pertama 30 Oktober 2025
  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In