Eksplorasi.id – Tim Kerja Regulasi Migas Kadin Indonesia menentang rencana pemerintah menerapkan mengganti rezim bagi hasil (production sharing contract/ PSC) dengan rezim gross split sliding scale di industri migas.
Berdasarkan dokumen paparan yang diperoleh Eksplorasi.id, Rabu (30/11), disebutkan bahwa penerapan konsep gross split sliding scale yang direncanakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional, industri penunjang migas nasional, kesejahteraan masyarakat daerah sekitar operasi, tenaga kerja nasional dan keberlanjutan sektor migas nasional.
“Ini akan menyebabkan tidak akan ada keberlanjutan kegiatan eksplorasi dan ada kecenderungan pengurasan cadangan yang tidak sesuai dengan good engineering practice dan environment sustainability,” tulis dokumen tersebut.
Alasan lain penentangan tersebut adalah, industri penunjang migas nasional tidak akan berkembang karena investor/ KKKS akan mengutamakan industri penunjang dari negara asal. Lainnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur alokasi pemanfaatan minyak dan gas bumi.
“Juga tidak ada multiplier effect terhadap perekonomian dan daerah sekitar termasuk tenaga kerja nasional karena pelaksanaan operasi sepenuhnya menjadi kewenangan investor/ KKKS. Kemungkinan akan terjadi transfer pricing antar-afiliasi dalam pengaturan biaya investasi, operasi dan harga minyak dan gas,” jelas dokumen itu.
Dokumen itu juga menegaskan, jika rezim gross split sliding scale jadi diterapkan pada KKKS yang sedang berjalan, hal itu akan bertentangan dengan prinsip sanctity of contract. Pasalnya, implementasi konsep kerja sama baru membutuhkan waktu dan akan membuat kekhawatiran bagi para investor/ KKKS.
Kadin juga menilai bahwa penerapan rezim gross split sliding scale sangat bertentangan dengan Nawa Cita, terutama poin 6 dan 7.
Poin 6 berbunyi; Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
Sedangkan poin 7 Nawa Cita menyebutkan; Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Rezim gross split sliding scale, jelas Kadin, juga bertentangan dengan UU Migas No 22/2001, di mana kegiatan usaha migas mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan yang tidak akan dicapai dengan konsep gross split sliding scale ini.
Kemudian, perencanaan, pengendalian dan implementasi investasi dan kegiatan operasi sepenuhnya menjadi diskresi investor/ KKKS.
Reporter : Samsul