Eksplorasi.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Palu Musliman menyebut bahwa penambang emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya itu sama dengan pencuri, sehingga rencana penegakkan hukumnya sebetulnya tidak perlu disosialisasikan.
“Yang namanya tindakan ilegal, ya tidak perlu sosialisasi untuk menindaknya. Masak bapak melihat pencuri, bapak melakukan sosialisasi dulu baru menangkapnya,” katanya memberi analogi sat dihubungi di Palu, Minggu (27/3).
Namun demikian, kata Musliman, pihaknya bersama tim lintas sektor yang dibentuk Pemerintah Kota Palu telah turun ke lapangan melakukan sosialisasi.
Pihaknya juga sudah memerintahkan para PETI untuk berhenti beroperasi dan Polres Palu juga telah melakukan pemanggilan.
“Sekarang kita tidak akan pakai istilah sosialisasi lagi, sudah lihat pencuri kog masih mau sosialisasi lagi,” katanya tegas.
Terkait penertiban yang akan dilakukan pada 29 Maret 2016, Pemkot Palu tinggal melaksanakan saja. Pihaknya sudah membuat laporan tentang itu.
Menurut Musliman, penertiban bukan hanya tugas ESDM saja, tetapi tim yang telah dibentuk oleh Pemkot Palu.
“Untuk penertiban tangal 29 Maret mendatang, itu urusan aparat penegak hukum, bukan pertambangan, yang jelas kita menyerahkan kepada aparat untuk melakukan penertiban itu,” tutup Musliman.
Sementara itu, Lurah Poboya Hasanuddin mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rencana penertiban peti di Poboya yang akan dilaksanakan Polda Sulteng bersama seluruh instansi terkait pada 29 Maret mendatang.
“Pantauan saya saat ini di lokasi, sudah tidak ada aktivitas pengerukan material oleh pihak perusahaan,” katanya.
Namun, kata dia, walaupun pengerukan sudah tidak dilakukan lagi, tapi sebagian masih ada yang melakukan aktivitas perendaman material.
“Kalau seandainya nanti penertiban dilakukan, kami siap membantu dengan semua kemampuan yang ada,” tutup Hasanuddin.
Sebelumnya Polda Sulawesi Tengah menyatakan akan menertibkan peti di dua lokasi yakni Poboya, Kota Palu dan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
“Kami telah mengeluarkan tujuh poin kesepakatan dalam Rakor penanganan terpadu PETI di Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya dan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Rabu (23/3),” kata Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Leo Bona Lubis pekan lalu.
Salah satu dari poin tersebut adalah peti diberi kesempatan meninggalkan lokasi secara sukarela sampai Senin (28/3), dan bila masih ada yang beraktivitas, penegakkan hukum akan dilakukan mulai 29 Maret.
Eksplorasi | Antara | Aditya