Eksplorasi.id – Bayu Kristanto, salah satu tersangka dalam kasus pembelian Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh PT Pertamina pada 2012 menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Eksplorasi.id menerima salinan surat tersebut melalui pesan WhatsApp Messenger yang diterima pada Kamis (1/8) sekira pukul 01.21 WIB.
Dalam surat terbuka tersebut, Bayu menulis sejumlah poin fakta dan bukti, terutama terkait pembelaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Versi Bayu, dari laporan keuangan anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang mengelola hak partisipasi (participating interest/PI) di Blok BMG setelah diakuisisi pada 2009 dan 2010, biaya akuisi telah dibebankan semua dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Laba Rugi PHE 2009.
“Mereka (PHE) menyebutnya dilakukan impairment atau pencadangan kerugian, namun faktanya investasi atau PI di Blok BMG tidak ada lagi dalam laporan keuangan PHE pada 2010, 2011, dan 2012,” tulis dia.
Bayu melanjutkan, sehingga jelas bahwa investasi Pertamina di Blok BMG telah diakui rugi atau dibiayakan dalam laporan keuangan PHE pada 2009, atau dihapus dalam laporan keuangan PHE pada 2010 dan seterusnya.
“Padahal Pertamina melakukan akuisisi pada 27 Mei 2009, namun dalam laporan keuangan PHE 2009, investasi di Blok BMG telah dihapus (dianggap rugi). Juga di dalam laporan keuangan PHE 2010 sudah tidak ada investasi Pertamina di Blok BMG Australia,” jelas dia.
Keterangan Bayu, hanya dalam hitungan bulan, investasi Pertamina di Blok BMG dihapus oleh anak perusahaan Pertamina, yakni PHE. Dia menambahkan, penghapusan investasi Pertamina di Blok BMG Australia oleh PHE awalnya dari perintah divestasi oleh komisaris Pertamina, yakni Humayun Bosha dan Umar Said, melalui memorandum pada 23 Juni 2009.
Bayu menjelaskan, tanda tangan dokumen jual beli (sale purchase agreement/ SPA) PI di Blok BMG ditandatangani pada 27 Mei 2009, dan kurang dari satu bulan, yaitu pada 23 Juni 2009 sudah diperintahkan di divestasi oleh komisaris Pertamina.
“Anehnya dan mengherankan, biaya yang dibebankan dalam laporan laba rugi PHE pada 2009 bukan hanya biaya akuisisi sebesar USD 30 juta, tapi termasuk biaya cash call pada 2010, 2011, dan 2012. Total biaya yang dibebankan dalam laporan keuangan PHE sebesar Rp 568,066 miliar,” ungkap dia.
Bayu pun memertanyakan keanehan bahwa biaya pada 2010, 2011, dan 2012 dibebankan dalam laporan keuangan laba-rugi konsolidasi PHE pada 2009.
“Saya Bayu Kristanto pada 2009 adalah manager Merger and Acquisition. Pada waktu akuisisi PI di Blok BMG Australia bertindak sebagai koordinator Tim Kerja,” jelas dia.
Menurut Bayu, ketika kasus tersebut sampai ke ranah hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga sidang telah menyampaikan sejumlah hal di atas.
“Tetapi sulitnya setengah mati. Banyak orang-orang di Pertamina dan luar Pertamina berusaha menutupi hal-hal yang saya ceritakan di atas, bahkan istri saya termasuk di intimidasi,” katanya.
Dia bercerita, salah satu pimpinan di Pertamina dan beberapa karyawannya juga mengintimidasi dirinya untuk tidak menceritakan di sidang dan lainnya mengenai kondisi dan nilai Blok BMG saat ini.
“Diketahui nilai Blok BMG saat ini sekitar delapan kali lebih besar dibandingkan nilai Blok BMG pada saat Pertamina akuisisi pada 2009. Blok BMG saat ini dimiliki 100 persen oleh Cooper Energy dan juga perusahaan tersebut sebagai operator Blok BMG,” ujarnya.
Bayu kembali menulis, manajemen Pertamina memutuskan akuisisi PI 10 persen di Blok BMG dengan harga USD 30 juta, dan tanda tangan SPA dilakukan pada 27 Mei 2009.
“Pada 2007, Sojitz, perusahaan dari Jepang, membeli PI 10 persen di Blok BMG dengan harga sekitar USD 100 juta dan pada 2008 Itochu juga dari Jepang membeli PI 10 persen di Blok BMG dengan harga USD 100 juta,” ucapnya
Tulis Bayu, jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan kantor akuntan publik Drs Soewarno Ak dari Ciputat, Tangerang Selatan untuk menghitung kerugian dari investasi Pertamina di Blok BMG.
“Mereka (akuntan publik) menghitung kerugian dari laporan keuangan PHE pada 2009 dan 2010, dikarenakan managemen PHE telah membukukan kerugian sebesar Rp 568,066 miliar, maka terjadi kerugian yang dialami Pertamina sebesar Rp 568,066 miliar,” terangnya.
Bayu menegaskan, jelas yang mengakibatkan kerugian adalah penghapusan PI di Blok BMG oleh managemen PHE pada 2009. “Namun anehnya saya yang hanya koordinator Tim Kerja pada saat akuisisi dituduh bersama-sama korupsi merugikan negara. Saya tidak ikut dalam pengelolaan PI di Blok BMG dan tidak ikut sama sekali dalam penghapusan PI di Blok BMG dalam laporan keuangan Konsolidasi PHE 2009 dan 2010.”
Bayu kembali menerangkan, diberitakan bahwa Pertamina sebagai induk usaha melakukan divestasi pada 2012 dan withdrawal (penarikan dana) pada 2013.
“Namun bagaimana yang sebenarnya terjadi PHE telah menghapus PI di Blok BMG pada akhir 2009, tetapi Pertamina melakukan divestasi pada 2012?” ujarnya.
Bayu juga memertanyakan perihal pelepasan PI di Blok BMG secara cuma-cuma yang terjadi pada 2013 atau pada saat harga minyak lebih dari USD 100 per barel.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Eksplorasi.id, pada medio Agustus 2018, Bayu pernah berkomentar bahwa dirinya hanya tumbal dari Karen Agustiawan, mantan dirut Pertamina.
“Saya ini hanya korban dari Karen Agustiawan. Jadi pelaku yang sesungguhnya adalah Karen itu. Dia yang menjual aset tetapi nilainya nol,” tegas dia pada 8 Agustus 2018.
Reporter: Sam.