• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Kasus Bumigas, ADPPI: Geo Dipa Jangan Berlindung di Balik Program 35 Ribu MW

by Eksplorasi.id
12 Mei 2017
in PLTP
0
Wilayah Kerja Panas Bumi Segera Dilelang Lagi

Ilustrasi panas bumi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
111
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi panas bumi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – PT Geo Dipa Energi (Persero) alias GDE tidak sepatutnya berlindung di balik program kelistrikan 35 ribu MW dalam kasus dengan PT Bumigas Energi. Pasalnya, hal itu merupakan kelalaian manajemen GDE.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Jumat (12/5).

“Pemegang kuasa pengusahaan (PKP) sebenarnya hanya PT Pertamina (Persero), sebagaimana Keppres No 22/1981 dan Keppres No 45/1991,” kata dia.

Namun, imbuh dia, terjadi pengecualian untuk PLTP Dieng dan PLTP Patuha tanpa melalui dasar hukum yang jelas. “Wajar saja kalau Bumigas kemudian mengajukan gugatan,” ujar dia.

Penjelasan Hasanuddin, GDE mendapatkan kuasa pengusahaan, padahal kuasa hanya diberikan untuk Pertamina. Meskipun GDE dibentuk antara PLN-Pertamina, tapi Keppres No 22/1981 dan Keppres No 45/1991 tidak mengatur hal ini.

“Semestinya yang ada adalah Pertamina sebagai pemegang kuasa pengusahaan dapat melakukan kontrak operasi bersama (KOB). Seharusnya yang pantas menyebut kriminalisasi bukan GDE, namun mantan dirut yang saat ini menjadi tersangka,” jelas dia.

Situs resmi GDE menyebutkan, perseroan didirikan pada 2002 sebagai perusahaan patungan 
(joint venture) Pertamina dan PLN untuk mengelola lapangan panas bumi Dieng dan Patuha, dan mengoperasikan PLTP Dieng unit 1 (60 MW).

Kemudian pada 2011, GDE ditetapkan sebagai BUMN melalui PP No 62/2011. Saat ini pemegang saham GDE terdiri atas PLN 6,67 persen dan pemerintah Indonesia 93,33 persen.

ADPPI

Menurut Hasanuddin, rapat pada 18 Januari 2005 direkomendasikan agar Pertamina segera menverahkan (relinguishment) area kontrak di lapangan panas bumi Dieng dan Patuha yang berada di dalam WKP Pertamina kepada pemerintah untuk kemudian diserahkan kepada GDE.

Pada 4 September 2001, lanjut dia, menteri Keuangan melalui Surat No 436/MK 02 12-001, menunjuk PLN sebagai pengelola proyek PLTP Dieng-Patuha.

Sebelumnya, pada awal Maret 2017, Bambang Siswanto sebagai pelapor dugaan penipuan terdakwa mantan Dirut GDE Samsudin Warsa, mengatakan, GDE tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) PLTP Dieng Patuha, sehingga Bumigas mengalami kerugian ratusan miliar.

“Kasus ini sederhana kami meminta bukti IUP pada Geo Dipa. Bumigas sudah berulangkali berkorespodensi sejak 2005 untuk meminta bukti itu,” katanya dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Penegasan Bambang, jika GDE sudah bisa menunjukkan bukti itu maka permasalahan selesai. Bahkan diketahui GDE tidak memiliki hak atas lahan PLTP Dieng Patuha itu, melainkan yang memiliki sebenarnya adalah Pertamina  yang dikelola oleh anak perusahaannya, PT Pertamina Geothermal.

“Bumigas sudah meneken perjanjian kontrak pada 2005 dengan GDE yang ternyata diketahui sama sekali tidak memiliki IUP. Bumigas sudah melakukan pembangunan prasarana dan sarana seperti jalan, jembatan dan tenaga kerja yang nilainya saat itu mencapai Rp 149 miliar. Sampai sekarang Bumigas tidak bisa beroperasi, melainkan dioperasikan oleh GDE,” tegas dia.

Sekedar informasi, kasus bermula pada 22 Oktober 2002, Bumigas mengikuti tender proyek PLTP Dieng Patuha. Tender digelar pada akhir Januari 2003 yang diikuti oleh lima perusahaan, termasuk Bumigas.

Kemudian Bumigas ditetapkan sebagai pemenang tender namun tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang saham GDE, yang belakangan mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Reporter : HYN

 

Tags: ADPPIBumigasGeo Dipa EnergiheadlineKasus
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Fraksi Gerindra Tolak Pencabutan Subsidi Listrik Pelanggan 450 dan 900 VA

Subsidi Listrik 450 VA Akan Dicabut, Pengamat: Itu Kebijakan Ultra Neolib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Harga Batubara Terus Merangkak Naik

Harga Batubara Terus Merangkak Naik

9 tahun ago
Dirut PLN Pastikan Aliran Listrik ke Mentawai Terkendali

Dirut PLN Pimpin Upacara Bendera di Kementerian BUMN

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Perusahaan bangun Pusat Logistik Berikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Perusahaan Tambang Emas ini Masuki Tahap Persiapan Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Jual Sukuk Ritel SR022, Pemerintah Serap Dana Rp27,84 Triliun 24 Juni 2025
  • Danantara Indonesia Kucurkan Pinjaman Kepada PT Garuda Indonesia Senilai Rp6,65 Triliun 24 Juni 2025
  • Tembus 105 Juta Kiloliter, Pertamina Patra Niaga Catat Peningkatan Volume Penjualan 5,6 Persen di 2024 24 Juni 2025
  • Menteri Bahlil : Hilirisasi 'Kunci' Menghadapi Dinamika Geopolitik 24 Juni 2025
  • Pastikan Kesiapan Destinasi, Menteri Pariwisata Sosialisasikan Surat Edaran Libur Sekolah 2025 23 Juni 2025
  • BEI : Tiga Perusahaan Mercusuar Antri IPO di Pasar Modal Indonesia 23 Juni 2025
  • Kemendag : Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter 23 Juni 2025
  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In