• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Kasus Bumigas, ADPPI: Geo Dipa Jangan Berlindung di Balik Program 35 Ribu MW

by Eksplorasi.id
12 Mei 2017
in PLTP
0
Wilayah Kerja Panas Bumi Segera Dilelang Lagi

Ilustrasi panas bumi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
114
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi panas bumi. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi panas bumi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – PT Geo Dipa Energi (Persero) alias GDE tidak sepatutnya berlindung di balik program kelistrikan 35 ribu MW dalam kasus dengan PT Bumigas Energi. Pasalnya, hal itu merupakan kelalaian manajemen GDE.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Jumat (12/5).

“Pemegang kuasa pengusahaan (PKP) sebenarnya hanya PT Pertamina (Persero), sebagaimana Keppres No 22/1981 dan Keppres No 45/1991,” kata dia.

Namun, imbuh dia, terjadi pengecualian untuk PLTP Dieng dan PLTP Patuha tanpa melalui dasar hukum yang jelas. “Wajar saja kalau Bumigas kemudian mengajukan gugatan,” ujar dia.

Penjelasan Hasanuddin, GDE mendapatkan kuasa pengusahaan, padahal kuasa hanya diberikan untuk Pertamina. Meskipun GDE dibentuk antara PLN-Pertamina, tapi Keppres No 22/1981 dan Keppres No 45/1991 tidak mengatur hal ini.

“Semestinya yang ada adalah Pertamina sebagai pemegang kuasa pengusahaan dapat melakukan kontrak operasi bersama (KOB). Seharusnya yang pantas menyebut kriminalisasi bukan GDE, namun mantan dirut yang saat ini menjadi tersangka,” jelas dia.

Situs resmi GDE menyebutkan, perseroan didirikan pada 2002 sebagai perusahaan patungan 
(joint venture) Pertamina dan PLN untuk mengelola lapangan panas bumi Dieng dan Patuha, dan mengoperasikan PLTP Dieng unit 1 (60 MW).

Kemudian pada 2011, GDE ditetapkan sebagai BUMN melalui PP No 62/2011. Saat ini pemegang saham GDE terdiri atas PLN 6,67 persen dan pemerintah Indonesia 93,33 persen.

ADPPI

Menurut Hasanuddin, rapat pada 18 Januari 2005 direkomendasikan agar Pertamina segera menverahkan (relinguishment) area kontrak di lapangan panas bumi Dieng dan Patuha yang berada di dalam WKP Pertamina kepada pemerintah untuk kemudian diserahkan kepada GDE.

Pada 4 September 2001, lanjut dia, menteri Keuangan melalui Surat No 436/MK 02 12-001, menunjuk PLN sebagai pengelola proyek PLTP Dieng-Patuha.

Sebelumnya, pada awal Maret 2017, Bambang Siswanto sebagai pelapor dugaan penipuan terdakwa mantan Dirut GDE Samsudin Warsa, mengatakan, GDE tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) PLTP Dieng Patuha, sehingga Bumigas mengalami kerugian ratusan miliar.

“Kasus ini sederhana kami meminta bukti IUP pada Geo Dipa. Bumigas sudah berulangkali berkorespodensi sejak 2005 untuk meminta bukti itu,” katanya dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Penegasan Bambang, jika GDE sudah bisa menunjukkan bukti itu maka permasalahan selesai. Bahkan diketahui GDE tidak memiliki hak atas lahan PLTP Dieng Patuha itu, melainkan yang memiliki sebenarnya adalah Pertamina  yang dikelola oleh anak perusahaannya, PT Pertamina Geothermal.

“Bumigas sudah meneken perjanjian kontrak pada 2005 dengan GDE yang ternyata diketahui sama sekali tidak memiliki IUP. Bumigas sudah melakukan pembangunan prasarana dan sarana seperti jalan, jembatan dan tenaga kerja yang nilainya saat itu mencapai Rp 149 miliar. Sampai sekarang Bumigas tidak bisa beroperasi, melainkan dioperasikan oleh GDE,” tegas dia.

Sekedar informasi, kasus bermula pada 22 Oktober 2002, Bumigas mengikuti tender proyek PLTP Dieng Patuha. Tender digelar pada akhir Januari 2003 yang diikuti oleh lima perusahaan, termasuk Bumigas.

Kemudian Bumigas ditetapkan sebagai pemenang tender namun tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang saham GDE, yang belakangan mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Reporter : HYN

 

Tags: ADPPIBumigasGeo Dipa EnergiheadlineKasus
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Fraksi Gerindra Tolak Pencabutan Subsidi Listrik Pelanggan 450 dan 900 VA

Subsidi Listrik 450 VA Akan Dicabut, Pengamat: Itu Kebijakan Ultra Neolib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Cegah Penyelewengan, Beli BBM Gunakan Kartu

Stok BBM di NTT Cukup Buat Lebaran

9 tahun ago
Pertamina Adakan Karsa di Bali

Tidak Punya Dana Hingga Rp 53,2 Triliun, Hak Eksklusif Pertamina di Proyek Kilang Bontang Hilang

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • DPD Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Listrik di Pulau Nias

    Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Kalteng, Kaya Batubara Tapi Listrik Sering Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Blok Cepu Gagal ‘Lifting’, FSO Gagak Rimang Alami ‘Tank Top’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Converse Basketball SHAI 001 Hadir dalam Tiga Warna: Charm Black, Hail Clay, dan Masi Blue 8 Oktober 2025
  • Indonesia Mantapkan Posisi Eksportir Plywood Terbesar Kedua Dunia  8 Oktober 2025
  • CLEO Optimis Kinerja di Semester Kedua 2025 Berpotensi Membaik 8 Oktober 2025
  • Tips Mendukung Impian Anak Anda Secara Siber Dengan Aman 8 Oktober 2025
  • TIKI Gandeng Shopify Bantu UMKM Bangun Website Toko Online Secara Gratis 8 Oktober 2025
  • Oona Insurance Indonesia Hadirkan Asuransi Penumpang Bagi Pengguna Taksi Listrik Green SM 7 Oktober 2025
  • JTPE Perkuat Penjualan Melalui Ekspor Paspor 7 Oktober 2025
  • Perkuat Portofolio Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Selesaikan Akuisisi MMP 7 Oktober 2025
  • UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis 6 Oktober 2025
  • Ini Inovasi Perfect Corp Ubah Cara Konsumen Temukan Sepatu Idaman secara Online 6 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In