• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Kasus Geo Dipa Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

by Eksplorasi.id
12 Mei 2017
in PLTP
0
2015, PLN Ternyata Tidak Akui Bagian Laba Bersih dari Geo Dipa

PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
71
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.
PT Geo Dipa Energi. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kasus yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi dinilai telah menghambat program listrik pemerintah.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5). “Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II,” kata dia.

Menurut Heru, proyek yang tengah dikerjakan merupakan bagian dari program pembangunan pembangkit 35 ribu MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara. Sehingga tindakan yang dilakukan pihak swasta, yakni Bumigas, terhadap Geo Dipa berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami kembali menegaskan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia, karena alasan-alasan di atas,” ujar dia.

Penjelasan Heru, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi, timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Namun, lanjut dia, Bumigas masih mempersoalkan izin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji).

Reporter : Sam

Tags: Bumigas EnergiGeo DipaheadlineKasus
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PLN: Tak Benar Subsidi Listrik Masyarakat Miskin Dihilangkan

Triwulan I/2017, PLN Alami Rugi Usaha Sebelum Subsidi Rp 1,2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Mulai Bulan Ini, PGN Pasok Gas Bumi ke PT Garam

Mulai Bulan Ini, PGN Pasok Gas Bumi ke PT Garam

3 tahun ago
Masuk Lini Panas Bumi, Menteri Jonan Kritik PLN

Menteri Jonan: Swasta ke Depan Boleh Pasok Listrik ke Masyarakat

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In