Eksplorasi.id – 98 Institute mempertanyakan status Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang hingga kini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus korupsi PLTU Riau 1.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, ada yang sedikit janggal dalam hal penetapan status Sofyan Basir terkait penanganan kasus korupsi tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Idrus Marham yang mantan menteri Sosial dan mantan sekjend Partai Golkar saja sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, tapi ini pihak yang mengetahui secara pasti (Sofyan Basir, red) kejadian tersebut masih sebatas saksi,” kata dia kepada Eksplorasi.id di Jakarta, Jumat (31/8).
Menurut Sayed, sangat tidak mungkin bila Sofyan Basir tidak mengetahui secara detail proses yang terjadi dalam perkara PLTU Riau 1. Apalagi nilai proyek tersebut sangat besar, yakni mencapai USD 900 juta atau setara Rp 12,6 triliun tersebut (kurs Rp 14.000).
“Bahkan, juru bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (28/8) pernah mengatakan nantinya penyidik KPK akan mendalami soal peran Sofyan Basir dalam kapasitasnya sebagai jajaran direksi di PLN. Peran Sofyan Basir tidak bisa dipisahkan dari PLTU Riau 1,” tegas dia.
Penjelasan dia, saat ini penyidik KPK sudah mendalami soal pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir dengan Idrus, dan dua tersangka lain yakni Eni Maulani Saragih (wakil ketua Komisi VII DPR) dan Johanes Budisutrisno Kotjo (pemilik Blackgold Natural Insurance Limited). Pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir dengan para tersangka terekam dalam CCTV yang sudah disita penyidik KPK.
“Informasi yang saya peroleh, jika tidak ada intervensi terhadap KPK dari ‘orang kuat’, maka KPK bisa jadi sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Namun, jika ada intervensi, maka jalan satu-satunya adalah desakan publik untuk membongkar semua kasus tersebut,” tegas dia.
Komentar Sayed, pertarungan paling keras di megaproyek kelistrikan 35 ribu megawatt (MW) adalah memasukkan nominasi daerah di dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Makanya ada perubahan dari RUPTL 2017-2026 menjadi RUPTL 2018-2027. Selain Sofyan Basir, KPK juga mesti menyidik pihak yang bisa mengubah-ubah RUPTL tersebut, terutama yang bertanggungjawab terhadap Divisi RUPTL. Perlu diperiksa juga Nicke Widyawati yang kini duduk sebagai dirut PT Pertamina (Persero),” ujar pria yang pernah menjabat sebagai ketua pelaksana Rembuk Nasional Aktivis 98 tersebut.
Sayed menegaskan, Nicke Widyawati pernah duduk sebagai direktur Pengadaan Strategis 1 PLN. Selain Nicke, lanjut dia, pihak lain yang juga mesti diperiksa KPK adalah Supangkat Iwan Santoso yang kala itu duduk sebagai direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.
Proyek PLTU Riau 1 masuk dalam proyek 35 ribu megawatt (MW) yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co Ltd.
KPK sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini. Sebut saja Sofyan Basir, serta Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto, Dirut PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara, dan Dirut PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PJB dengan petinggi PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, Samantaka, PJB, PLN Batubara dan China Huadian menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PJB menguasai 51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian meneken Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau 1.
Keberhasilan Blackgold menerima LoI bukan tanpa masalah. KPK justru menduga ada masalah di balik kerja sama yang akhirnya dituangkan dalam LoI terhadap Blackgold. Pada Desember 2017, atau sebulan sebelum LoI terbit, KPK menerima laporan penyerahan uang Rp 2 miliar kepada Eni Mulyani Saragih.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pernah mengatakan, pihaknya menduga uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Uang diberikan oleh Johanes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold kepada Eni.
Berselang dua bulan setelah LoI terjadi, Johanes kembali mengirimkan uang Rp 2 miliar kepada Eni melalui stafnya pada Maret 2018. Empat bulan berselang, uang kembali dikirim Johanes kepada Eni sebesar Rp 300 juta pada 8 Juni 2018, dan terakhir Rp 500 juta pada 13 Juli 2018.
Reporter: HYN