Eksplorasi.id – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2) mengatakan, Eni Saragih dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.
Hukuman tambahan itu sebagai pengganti uang yang diyakini jaksa diterima Eni dalam proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi dari pengusaha.
Apabila Eni Saragih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Eni dipidana penjara satu tahun.
Di satu sisi, Eni mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku utama perkara suap PLTU Riau-1. Dia mengaku hanya diperintah Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar.
“Bagaimana saya pelaku utama kalau saya diperintah oleh ketum saya pada waktu itu. Bagaimana saya dibilang sebagai pelaku utama? Saya tidak punya saham di Blackgold dan Samantaka, saya hanya diperintah sebagai petugas partai,” jelas dia.
Selain itu, Eni menyebut tidak ada fakta di persidangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Misalnya pengusaha Johanes B Kotjo disebut menyampaikan tidak pernah memberikan commitment fee kepadanya.
Eni Saragih didakwa menerimaang suap untuk membantu Johannes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek rencananya akan dibangun oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd).
Johannes Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal Cina, CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu. Eni pun didakwa bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Rincian uang suap yang diterima Eni adalah dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sebesar Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku presiden direktur PT Isargas sebesar Rp 250 juta.
Seluruh uang gratifikasi yang diterima untuk digunakan oleh Eni untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Reporter: Sam.