• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

by Eksplorasi.id
30 Agustus 2018
in BERITA
0
Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan Pertamina

Frederick ST Siahaan. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
489
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Frederick ST Siahaan. | Foto: Istimewa.

Eksplorasi.id – Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan alias FS ditahan penyidik Kejaksaan Agung.

Frederick ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

“Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018,” kata Kapuspenkum Kejagung M Rum, dalam keterangan persnya, Kamis (30/8), dilansir dari Detik.com.

Frederick ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

Penyidik Kejagung menahan Frederick setelah dia diperiksa penyidik. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. FS disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.

Versi Kejagung, Frederick ditahan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan merusak barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.

Selain Frederick, Kejagung telah menahan Mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berinisial BK.

Selain FS dan BK, dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP.

Kasus ini bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.

Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.

“Namun dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris,” kata Rum.

Akibatnya investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

“Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional,” ujar Rum.

Diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

Reporter: Sam

Tags: Frederick ST SiahaanheadlinekorupsiPertamina
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kasus PLTU Riau 1, 98 Institute Desak KPK Periksa Dirut Pertamina

Kasus PLTU Riau 1, 98 Institute Desak KPK Periksa Dirut Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Strategi ‘Blue Ocean’ Genjot Investasi Hulu Migas

Strategi ‘Blue Ocean’ Genjot Investasi Hulu Migas

8 tahun ago
Sawit Malaysia akan Masuk ke Indonesia

Gapki Pangkas Sawit ke Pasar Internasional Tingkatkan Biodiesel

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Merusak Lingkungan, Walhi Desak Pemerintah Setop Pengembangan PLTU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Masih Bisa Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Rilis Fitur Baru, PINTU Beri Kemudahan Menabung Puluhan Aset Kripto Sekaligus 23 Juni 2025
  • Liquiça Merayakan Penyelesaian Proyek Penguatan Kohesi Sosial yang Didanai Uni Eropa 23 Juni 2025
  • PLTP Ijen, Wujud Keseriusan PT SMI dalam Mendukung Pengembangan Potensi Panas Bumi 23 Juni 2025
  • Bank Indonesia Optimis Target Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Tercapai Tahun Ini 21 Juni 2025
  • Danantara - RDIF Bentuk Dana Investasi Bersama Senilai Rp37,8 Triliun 21 Juni 2025
  • Milna Beri Ruang Kenyamanan dan Menyenangkan Untuk Si Kecil di PRJ 2025 20 Juni 2025
  • Wamendag : Bukan Hanyak Pada Pertumbuhan Ekonomi Saja, Perdagangan Harus Berpihak Pada Rakyat 20 Juni 2025
  • Menpar - Menaker Sepakat Kerja Sama Kembangkan SDM Sektor Pariwisata 20 Juni 2025
  • Per Mei 2025, Realisasi Belanja FLPP Rumah Subsidi Capai Rp12,59 Triliun 20 Juni 2025
  • ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia 20 Juni 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In