Eksplorasi.id – Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan alias FS ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
Frederick ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
“Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018,” kata Kapuspenkum Kejagung M Rum, dalam keterangan persnya, Kamis (30/8), dilansir dari Detik.com.
Frederick ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018.
Penyidik Kejagung menahan Frederick setelah dia diperiksa penyidik. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. FS disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
Versi Kejagung, Frederick ditahan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan merusak barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.
Selain Frederick, Kejagung telah menahan Mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berinisial BK.
Selain FS dan BK, dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dan Chief Legal Councel and Compliance Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP.
Kasus ini bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.
Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
“Namun dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris,” kata Rum.
Akibatnya investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina. Serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
“Mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional,” ujar Rum.
Diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar USD 31.492.851 dan AUD 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.
Reporter: Sam