Eksplorasi.id – Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja menyatakan, pihaknya masih terus membahas mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pengaturan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha migas.
Revisi ini, kata Wirat sedang berusaha dikejar penyelesaian pembahasannya lantaran ingin industri hulu migas lebih bergairah. Sebagaimana diketahui, harga minyak dunia kini tidak sekemilau dulu dan fluktuasinya cenderung mengarah ke penurunan seperti yang terjadi belakangan ini. Maka itu, revisi ini hal segera dan perlu.
“Ini memang harus direvisi agar industri migas kita lebih bergairah dan atraktif. Karena kondisi harga sudah tidak seperti tahun 2010 sewaktu PP tersebut dikeluarkan. Jadi perlu disesuaikan,”ujar Wirat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Wirat juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus kepada tiga penekanan, yang diusulkan untuk merevisi PP tersebut antara lain, pertama, bila dari sisi investasi supaya lebih atraktif, kedua, sisi perpajakan dan ketiga, sisi pengaturan yang mungkin terlalu berlebih diatur sebelumnya.
“Kita akan usulkan tiga poin ini dan dirilis nantinya. Fokusnya ketiga itu dulu,” kata dia.
Nantinya, kata Wirat, akan ada insentif agar industri hulu dalam negeri lebih hidup dan menguntungkan. Insentif ini akan di tekankan dalam sistem perpajakan supaya invetasi industri hulu migas meningkat melakukan eksplorasi.
“Misalnya pajak PBB dan pajak-pajak lain yang membuat tidak atraktif, kita usulkan untuk direvisi, juga untuk sistem blok basis dan POD basis, kita usulkan revisi supaya lebih lebih leluasa untuk ekplorasi,” tutup dia.
Eksplorasi | ADT