• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

“Kejar Deadline” Revisi PP Migas, Ini Kata Dirjen ESDM

by Diaz Aditya
3 Agustus 2016
in BERITA
0
IPA Convex 2016, Dirjen Migas: Perlu Ada Insentif Untuk Gairahkan Industri Migas
0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja menyatakan, pihaknya masih terus membahas mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pengaturan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha migas.

Revisi ini, kata Wirat sedang berusaha dikejar penyelesaian pembahasannya lantaran ingin industri hulu migas lebih bergairah. Sebagaimana diketahui, harga minyak dunia kini tidak sekemilau dulu dan fluktuasinya cenderung mengarah ke penurunan seperti yang terjadi belakangan ini. Maka itu, revisi ini hal segera dan perlu.

“Ini memang harus direvisi agar industri migas kita lebih bergairah dan atraktif. Karena kondisi harga sudah tidak seperti tahun 2010 sewaktu PP tersebut dikeluarkan. Jadi perlu disesuaikan,”ujar Wirat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Wirat juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus kepada tiga penekanan, yang diusulkan untuk merevisi PP tersebut antara lain, pertama, bila dari sisi investasi supaya lebih atraktif, kedua, sisi perpajakan dan ketiga, sisi pengaturan yang mungkin terlalu berlebih diatur sebelumnya.

“Kita akan usulkan tiga poin ini dan dirilis nantinya. Fokusnya ketiga itu dulu,” kata dia.

Nantinya, kata Wirat, akan ada insentif agar industri hulu dalam negeri lebih hidup dan menguntungkan. Insentif ini akan di tekankan dalam sistem perpajakan supaya invetasi industri hulu migas meningkat melakukan eksplorasi.

“Misalnya pajak PBB dan pajak-pajak lain yang membuat tidak atraktif, kita usulkan untuk direvisi, juga untuk sistem blok basis dan POD basis, kita usulkan revisi supaya lebih lebih leluasa untuk ekplorasi,” tutup dia.

Eksplorasi | ADT

Tags: ESDMrevisi pp migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
PR Archandra “Luluhkan Hati” PLN

PR Archandra "Luluhkan Hati" PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Menanti Realisasi Proyek Kilang Minyak di Tanjung Api-api

Cari Calon Mitra Bangun Kilang Bontang, Pertamina Undang 57 Perusahaan

8 tahun ago
Terregra Asia Tahun Ini Perlu Belanja Modal Hingga Rp 1 Triliun

Terregra Asia Tahun Ini Perlu Belanja Modal Hingga Rp 1 Triliun

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Salurkan Gas dari CPP Donggi 50 MMSCFD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga, Staf Khusus Menteri ESDM Bertemu Pengusaha Reza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In