Eksplorasi.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intensif melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bahan bukti dan keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pengangkatan sediman di lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti) Gunung Botak, Kabupaten Buru yang melibatkan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) pada 9 Juni 2016.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (9/6), mengatakan, untuk mendapatkan proyek reklamasi dan pengangkatan sediman mengandung bahan kimia berbahaya di Gunung Botak, PT BPS diduga telah memberikan dana miliaran rupiah kepada Pemprov Maluku melalui rekening Kepala Dinas ESDM setempat, Martha Nanlohy.
“Dua orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi adalah mantan Plh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buru, Umar Muhammad UM serta ajudan Bupati Buru, Saiful Bahri Jainatun,” katanya. Mereka dimintai keterangan oleh Adam Saimima selaku tim penyidik Kejati Maluku.
Aditya | Ant