Eksplorasi.id – Untuk memudahkan langkah PT Pertamina masuk sebagai operator di Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan surat keputusan (SK) khusus.
SK itu sehubungan dengan belum disepakatinya Pedoman Tata Kerja (PTK) sebagai salah satu tools manajerial dan operasional. Dengan terbitnya SK, Pertamina bisa dengan mudah mendapatkan alih kelola Blok Mahakam.
Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudianto Rimbono mengatakan, dengan diterbitkannya SK itu, pihaknya bisa mengaktifkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan SKK Migas.
Adapun SKK Migas, kata Rudianto, tugasnya adalah pengelola hulu migas, bertandatangan dengan kontraktor dan menangani si operator kegiatan, jadi semua tupoksi untuk mengatur para operator yang kerja.
Dari tupoksi itu, SKK Migas berwenang memberikan perintah untuk masuk sebagai operator di Blok Mahakam meskipun dalam masa transisi ini.
“Produknya bukan PTK, produknya adalah SK. Justru PTK itu kan levelnya operasional, tool manajemen dan manajerial. SK itu salah satunya untuk PTK yang ada, yang desainnya untuk urus operator. Jadi bisa kita pakai untuk urusan pertamina yang belum operator,” terangnya.
Saat ini, SK tersebut tengah difinalisasi. Ditargetkan pada pekan depan, SK itu sudah bisa diterbitkan oleh SKK Migas.
“Mudah-mudahan minggu depan selesai, Jadi pertimbangannya kenapa dibuat Sk ketimbang PTK ini untuk memfasilitasi Pertamina yang belum operator bisa melakukan persiapan dalam masa transisi,” pungkasnya.
Eksplorasi | Aditya