• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kelola Dana Ketahanan Energi, Bappenas: Pakai Sistem Trust Fund

by Aloysius Diaz Aditya
11 Mei 2016
in BERITA
0
Kelola Dana Ketahanan Energi, Bappenas: Pakai Sistem Trust Fund
0
SHARES
145
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan sistem trust fund, dana perwalian, dapat diterapkan untuk mengelola Dana Ketahanan Energi (DKN).

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Rudy Prawiradinata, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa, mengemukakan, cara itu mirip dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang diambil dari APBN dan dimanfaatkan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Jadi dukungan dari pemerintah di bidang energi tidak lagi tergantung atau terjebak dalam mekanisme APBN tahunan,” ujar Rudy.

Menurut dia, hal ini sangat berguna sebagai sumber insentif maupun disinsentif pembangunan ketahanan energi. Namun, hingga kini belum ada peraturan legal yang melindungi berjalannya DKN, baik untuk melakukan pungutan maupun penggunaannya.

Rudy melanjutkan, aturan seperti Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang emergi dan PP 79/2004 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) hanya mengatur dana pungutan di sektor hulu. Tepatnya, UU 30/2009 berbicara tentang dana eksplorasi, sementara PP 79/2004 tentang dana pengurasan energi fosil.

Padahal, Bappenas mengartikan DKE adalah pungutan atas kegiatan di hilir, yang diambil dari laba bersih penjualan minyak mentah pemerintah.

“Dana ini dapat dijadikan bantalan harga energi di dalam negeri ketika harga minyak dunia mengalami gejolak,” ujar Rudy.

Selain sebagai buffer, DKN ini sendiri dapat digunakan untuk investasi awal pemerintah pada sebuah titik lokasi sumber energi (terkait cadangan data dan melakukan eksplorasi awal) sebelum dilelang ke swasta.

Beberapa manfaat DKN lain adalah untuk subsidi pengembangan energi bersih dan terbarukan, membiayai pembangunan infrastruktur dan subsidi silang. Pemerintah sendiri mengusulkan agar DKN dimasukkan dalam UU APBN yang perubahannya akan segera dilakukan pada pertengahan 2016.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: energitrust fund
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Mengawal Persiapan Payung Hukum Dana Ketahanan Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kurangi Energi Fosil, Kapasitas Pembangkit Listrik dari EBT akan Bertambah

Perusahaan Khusus untuk EBT ada di Bawah PLN

10 tahun ago
Pertamina Siapkan Terminal BBM Gabungan Komponen Lokal dan Internasional di Riau

Direktur Pemasaran Pertamina, Bisakah Kinerja Iskandar Sekinclong Ahmad Bambang?

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In