• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kelola Dana Ketahanan Energi, Bappenas: Pakai Sistem Trust Fund

by Aloysius Diaz Aditya
11 Mei 2016
in BERITA
0
Kelola Dana Ketahanan Energi, Bappenas: Pakai Sistem Trust Fund
0
SHARES
142
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan sistem trust fund, dana perwalian, dapat diterapkan untuk mengelola Dana Ketahanan Energi (DKN).

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Rudy Prawiradinata, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa, mengemukakan, cara itu mirip dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang diambil dari APBN dan dimanfaatkan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Jadi dukungan dari pemerintah di bidang energi tidak lagi tergantung atau terjebak dalam mekanisme APBN tahunan,” ujar Rudy.

Menurut dia, hal ini sangat berguna sebagai sumber insentif maupun disinsentif pembangunan ketahanan energi. Namun, hingga kini belum ada peraturan legal yang melindungi berjalannya DKN, baik untuk melakukan pungutan maupun penggunaannya.

Rudy melanjutkan, aturan seperti Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang emergi dan PP 79/2004 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) hanya mengatur dana pungutan di sektor hulu. Tepatnya, UU 30/2009 berbicara tentang dana eksplorasi, sementara PP 79/2004 tentang dana pengurasan energi fosil.

Padahal, Bappenas mengartikan DKE adalah pungutan atas kegiatan di hilir, yang diambil dari laba bersih penjualan minyak mentah pemerintah.

“Dana ini dapat dijadikan bantalan harga energi di dalam negeri ketika harga minyak dunia mengalami gejolak,” ujar Rudy.

Selain sebagai buffer, DKN ini sendiri dapat digunakan untuk investasi awal pemerintah pada sebuah titik lokasi sumber energi (terkait cadangan data dan melakukan eksplorasi awal) sebelum dilelang ke swasta.

Beberapa manfaat DKN lain adalah untuk subsidi pengembangan energi bersih dan terbarukan, membiayai pembangunan infrastruktur dan subsidi silang. Pemerintah sendiri mengusulkan agar DKN dimasukkan dalam UU APBN yang perubahannya akan segera dilakukan pada pertengahan 2016.

Eksplorasi | Aditya | Antara

Tags: energitrust fund
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
ESDM Target Rampungkan Amendemen Kontrak Tambang

Mengawal Persiapan Payung Hukum Dana Ketahanan Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

RUU Migas Bakal Dibahas Tahun Ini, Ini Kata Golkar

Revisi UU Migas Lamban, Pemerintah Bisa Terbitkan Perpu

9 tahun ago
Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik PLN 10 Ribu MW Mulai Tahun Ini

Pemprov Jambi Cari Sumber Energi Listrik Baru

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Asal Tiongkok Ingin Bangun PLTMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kilang Minyak Rp 6,55 Triliun di Tanjung Api-api, Swasta Nasional Butuh Dukungan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In