Eksplorasi.id – Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kepastian hukum kepada PT Freeport Indonesia.
Sebelumnya Freeport menanyakan soal kepastian perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Apalagi, Freeport sudah mendapatkan surat dari mantan Menteri ESDM Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 berisi komitmen Pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia.
Menteri ESDM Arcandra menyatakan, akan berusaha sekuat tenaga menjamin kepastian hukum kepada Freeport. “Kami akan berusaha sekuat tenaga,” terangnya.
Namun, sayangnya Arcandra belum bisa menjelaskan lebih detail kepastian hukum seperti apa yang akan diberikan ke Freeport.
“Kami akan memastikan investor yang menanam dana di Indonesia itu berusaha atau berbisnis sesuai perundangan dan peraturan berlaku,” katanya.
Sebagai catatan PT Freeport Indonesia meminta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Nah, Pemerintah pun berwacana mengubah PP tersebut agar bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport sebelum 2019. Freeport sendiri menjanjikan investasi US$ sekitar US$ 15 miliar–US$ 16 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua.
Kepastian hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian tembaga atawa smelter.
Hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memenuhi janji investasi smelter senilai US$ 2,3 miliar, dengan alasan terganjal pembebasan lahan. Karena itulah muncul inisiatif di DPR untuk merevisi UU Minerba.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Freeport tetap wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
Misalnya soal perpanjangan kontrak, sesuai PP 77/2014 pengajuan izin perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
“Kalau mengajukan sekarang berarti harus mengubah aturan lebih dulu, Apakah itu PP 77/2014 atau UU yang lebih cepat,” terangnya.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Nah, Pemerintah pun berwacana mengubah PP tersebut agar bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport sebelum 2019. Freeport sendiri menjanjikan investasi US$ sekitar US$ 15 miliar–US$ 16 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua.
Kepastian hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian tembaga atawa smelter.
Hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memenuhi janji investasi smelter senilai US$ 2,3 miliar, dengan alasan terganjal pembebasan lahan. Karena itulah muncul inisiatif di DPR untuk merevisi UU Minerba.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Freeport tetap wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
Misalnya soal perpanjangan kontrak, sesuai PP 77/2014 pengajuan izin perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
“Kalau mengajukan sekarang berarti harus mengubah aturan lebih dulu, Apakah itu PP 77/2014 atau UU yang lebih cepat,” terangnya.
Eksplorasi | Aditya