• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kementerian ESDM Kembali Janjikan Kepastian Status Kontrak Karya Freeport

by Diaz Aditya
1 Agustus 2016
in BERITA
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kepastian hukum kepada PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya Freeport menanyakan soal kepastian perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Apalagi, Freeport sudah mendapatkan surat dari mantan Menteri ESDM Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 berisi komitmen Pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia.

Menteri ESDM Arcandra menyatakan, akan berusaha sekuat tenaga menjamin kepastian hukum kepada Freeport. “Kami akan berusaha sekuat tenaga,” terangnya.

Namun, sayangnya Arcandra belum bisa menjelaskan lebih detail kepastian hukum seperti apa yang akan diberikan ke Freeport.

“Kami akan memastikan investor yang menanam dana di Indonesia itu berusaha atau berbisnis sesuai perundangan dan peraturan berlaku,” katanya.

Sebagai catatan PT Freeport Indonesia meminta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Nah, Pemerintah pun berwacana mengubah PP tersebut agar bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport sebelum 2019. Freeport sendiri menjanjikan investasi US$ sekitar US$ 15 miliar–US$ 16 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua.

Kepastian hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian tembaga atawa smelter.

Hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memenuhi janji investasi smelter senilai US$ 2,3 miliar, dengan alasan terganjal pembebasan lahan. Karena itulah muncul inisiatif di DPR untuk merevisi UU Minerba.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Freeport tetap wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Misalnya soal perpanjangan kontrak, sesuai PP 77/2014 pengajuan izin perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

“Kalau mengajukan sekarang berarti harus mengubah aturan lebih dulu, Apakah itu PP 77/2014 atau UU yang lebih cepat,” terangnya.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Nah, Pemerintah pun berwacana mengubah PP tersebut agar bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport sebelum 2019. Freeport sendiri menjanjikan investasi US$ sekitar US$ 15 miliar–US$ 16 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua.

Kepastian hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian tembaga atawa smelter.

Hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memenuhi janji investasi smelter senilai US$ 2,3 miliar, dengan alasan terganjal pembebasan lahan. Karena itulah muncul inisiatif di DPR untuk merevisi UU Minerba.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Freeport tetap wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Misalnya soal perpanjangan kontrak, sesuai PP 77/2014 pengajuan izin perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

“Kalau mengajukan sekarang berarti harus mengubah aturan lebih dulu, Apakah itu PP 77/2014 atau UU yang lebih cepat,” terangnya.

Eksplorasi | Aditya

Tags: ESDMFreeportkementeriankontrak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Ekspor Migas Daerah Ini Terus Merosot

WK Migas Madura Diserang "Rumpon"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Tolak Kenaikan Produksi Banyu Urip, Sikap Amien Sunaryadi Dipertanyakan

Lapangan Banyu Urip Berkontribusi ke Pertamina EP Sebanyak 74 Ribu Bph

9 tahun ago
Nuklir sebagai Sumber Energi Tidak Boleh Diabaikan

Batan Rekomendasikan Babel Jadi Lokasi Pembangunan PLTN

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pal Listrik Mengaliri 60 Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pameran Seni Lukis SBY Art Community Resmi Dibuka, Hadirkan 31 Karya Seni untuk Perdamaian dan Masa Depan 7 September 2025
  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In