• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Kementerian ESDM Kembali Janjikan Kepastian Status Kontrak Karya Freeport

by Diaz Aditya
1 Agustus 2016
in BERITA
0
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Tambang Freeport | Foto: Istimewa

0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kepastian hukum kepada PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya Freeport menanyakan soal kepastian perpanjangan kontrak kepada Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Apalagi, Freeport sudah mendapatkan surat dari mantan Menteri ESDM Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 berisi komitmen Pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia.

Menteri ESDM Arcandra menyatakan, akan berusaha sekuat tenaga menjamin kepastian hukum kepada Freeport. “Kami akan berusaha sekuat tenaga,” terangnya.

Namun, sayangnya Arcandra belum bisa menjelaskan lebih detail kepastian hukum seperti apa yang akan diberikan ke Freeport.

“Kami akan memastikan investor yang menanam dana di Indonesia itu berusaha atau berbisnis sesuai perundangan dan peraturan berlaku,” katanya.

Sebagai catatan PT Freeport Indonesia meminta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Nah, Pemerintah pun berwacana mengubah PP tersebut agar bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport sebelum 2019. Freeport sendiri menjanjikan investasi US$ sekitar US$ 15 miliar–US$ 16 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua.

Kepastian hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian tembaga atawa smelter.

Hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memenuhi janji investasi smelter senilai US$ 2,3 miliar, dengan alasan terganjal pembebasan lahan. Karena itulah muncul inisiatif di DPR untuk merevisi UU Minerba.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Freeport tetap wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Misalnya soal perpanjangan kontrak, sesuai PP 77/2014 pengajuan izin perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

“Kalau mengajukan sekarang berarti harus mengubah aturan lebih dulu, Apakah itu PP 77/2014 atau UU yang lebih cepat,” terangnya.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Nah, Pemerintah pun berwacana mengubah PP tersebut agar bisa memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport sebelum 2019. Freeport sendiri menjanjikan investasi US$ sekitar US$ 15 miliar–US$ 16 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah di Papua.

Kepastian hukum lainnya adalah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba, Freeport harus membangun pabrik pemurnian tembaga atawa smelter.

Hingga kini perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memenuhi janji investasi smelter senilai US$ 2,3 miliar, dengan alasan terganjal pembebasan lahan. Karena itulah muncul inisiatif di DPR untuk merevisi UU Minerba.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menambahkan, Freeport tetap wajib untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Misalnya soal perpanjangan kontrak, sesuai PP 77/2014 pengajuan izin perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

“Kalau mengajukan sekarang berarti harus mengubah aturan lebih dulu, Apakah itu PP 77/2014 atau UU yang lebih cepat,” terangnya.

Eksplorasi | Aditya

Tags: ESDMFreeportkementeriankontrak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Ekspor Migas Daerah Ini Terus Merosot

WK Migas Madura Diserang "Rumpon"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Valuasi Aset Rp 13 Triliun, Perusahaan Cina Akuisisi Kilang Minyak Chevron

Sinopec Calon Mitra Kuat Pertamina di GRR Bontang

8 tahun ago
Wujud Kemandirian Energi, Transisi Pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina

Ikut Kelola Blok Mahakam, Total E&P Minta Kredit Investasi 17 Persen

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In