Eksplorasi.id – Sejak awal 2017, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan skema baru penggunaan rezim gross split pada sektor hulu migas di Tanah Air, menggantikan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) .
Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Konon, penerapan rezim gross split untuk mewujudkan bisnis di sektor migas lebih efektif, efisien dan berkeadilan.
Alasannya, masa depan bisnis migas ditentukan oleh efisiensi biaya (cost game). Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat.
Klaim Kementerian ESDM, melalui skema gross split, biaya operasi menjadi tanggung jawab kontaktor sehingga tidak mengganggu sistem finansial negara (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
Kemudian, gross split secara tidak langsung menuntut kontraktor melakukan penghematan biaya. Dibandingkan dengan skema pengembalian operasi (PSC cost recovery), skema ini juga diklaim sanggup mengurai rantai birokrasi yang cukup panjang.
Situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (19/10) menulis, eksekusi proyek dan proses procurement migas lebih sederhana dan tidak berpengaruh pada jumlah produksi. Terlebih sejak 2015, tren cost recovery terus merangkak naik dan nilainya lebih besar dari penerimaan negara.
Melalui penggunaan gross split, tulis situs itu, penerimaan negara menjadi lebih pasti karena besaran bagi hasil (base split) pemerintah dan kontraktor telah ditentukan di awal, yakni sebesar 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas bumi.
Base split tersebut belum termasuk pajak yang dibayarkan kontraktor kepada pemerintah. Klaim lainnya, meskipun bagi hasil ditentukan di awal, negara tetap tidak akan kehilangan kendali atas wilayah kerja (WK).
Alasannya, karena penentuan WK masih berada di tangan negara, penentuan kapasitas produksi dan lifting migas pun ditentukan oleh negara, serta produksi dibagi di titik serah.
Di sisi lain, pemerintah juga menyesuaikan dua komponen untuk mengedepankan keadilan dan meminimalisir manajemen risiko bisnis di hulu migas. Pertama, komponen variable, terdiri atas status lapangan, lokasi lapangan (on shore, offshore).
Komponen lainnya, ke dalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, kandungan CO2, kandungan H2S, berat jenis minyak bumi, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tahapan produksi.
Kedua, komponen progresif, terdiri atas harga minyak dan kumulatif produksi. Menteri Jonan dalam berbagai kesempatan pernah berkomentar, gross split dinilai sanggup memperkuat industri nasional dengan memperhatikan penggunaan TKDN dan menyerap tenaga kerja nasional.
Sementara, Wamen Arcandra menjelaskan, gross split bisa mengantisipasi pergerakan harga minyak serta mendorong industri menggunakan teknologi kekinian dalam kegiatan eksplorasi migas.
Kebijakan penerapan gross spilt berlaku bagi kontrak baru, sedangkan untuk kontrak yang terminasi boleh memilih antara cost recovery atau gross split.
Situs Kementerian ESDM juga menulis, secara umum kebijakan gross split telah mereduksi kelemahan-kelemahan yang ada dalam skema cost recovery.
“Apalagi kerap kali cost recovery menimbulkan perdebatan antara SKK Migas dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam menentukan biaya dan besaran nilai yang harus di ganti oleh pemerintah dan biaya mana yang tidak dapat diganti.”
Reporter : Sam