• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home PLTP

Kementerian ESDM Klaim PP Panas Bumi Sudah Akomodir Masukan Publik

by Eksplorasi.id
18 April 2017
in PLTP
0
Pakai Jasa Konsultan Asing Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi, ADPPI Kecam Pemerintah

Ilustri panas bumi | Foto : Istimewa

0
SHARES
150
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustri panas bumi | Foto : Istimewa
Ilustri panas bumi | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintan (PP) No 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Pemanfaatan tidak langsung dalam pengelolaan panas bumi yang ada di dalam PP No 7/2017 ini merupakan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.

Sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No 21/2014 tentang Panas Bumi, PP No 7/2017 mengatur wilayah kerja, penawaran wilayah kerja, kegiatan pengusahaan panas bumi, hak dan kewajiban pemegang izin panas bumi (IPB), usaha penunjang panas bumi, dan harga energi panas bumi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (18/4), pada Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan Senin (17/4), Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Yunus Saefulhak menjelaskan bahwa pada PP No 7/2017 penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dapat dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.

Menurut dia, setelah WKP ditetapkan maka langkah selanjutnya pemerintah dapat melakukan lelang ataupun melakukan penunjukkan langsung kepada BUMN.

Badan usaha yang melakukan survei pendahuluan mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha harus menunjukkan komitmen eksplorasi panas bumi.

Komitmen ini juga nantinya yang akan ditagihkan pemerintah kepada pemenang lelang. Bentuk komitmen badan usaha pada saat masa eksplorasi yang diatur dalam PP No 7/2017.

Rinciannya. Ditempatkan dalam bentuk escrow account, minimal USD 10 juta untuk pengembangan PLTP > 10 MW, minimal USD 5 juta untuk pengembangan PLTP < 10 MW, serta dalam jangka waktu lima tahun tidak melakukan pengeboran satu sumur eksplorasi maka lima persen dari komitmen eksplorasi menjadi milik negara.

Yunus Saefulhak menerangkan, setelah pemenang lelang diumumkan barulah pemerintah dapat mengeluarkan IPB yang kemudian dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu selama lima tahun plus satu tahun plus satu tahun.

“Pada masa pemberian IPB ini, pemerintah akan terus melakukan pengawasan. Kemudian IPB dalam perjalanannya tentunya diawasi, bisa saja dia berakhir, pengembalian wilayah seluruhnya atau sebagian, penggeseran, penambahan atau pengurangan WKP,” ujar Yunus.

Komentar dia, perbedaan masa eksplorasi pada PP No 7/2014 dengan regulasi sebelumnya adalah bahwa feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi.

Baru setelah itu, imbuh dia, apabila melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

“Terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun ke depan,” jelas dia.

Regulasi baru ini juga diakui Yunus sudah melalui tahap diskusi dan mendengarkan masukan dari publik. “Saya rasa isi PP ini sudah luar biasa, ini juga produk bapak-bapak, karena sebelum di lauching-nya PP No 7/2017 ini sudah melalui proses dari bawah,” katanya.

Sebelum jadi draft, lanjut dia, sudah disampaikan pada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal. “Jadi hal-hal yang berbeda ini sudah didiskusikan, jadilah pasal-pasal dalam PP No 7/2017,” ujarnya.

 

Reporter : Sam

Tags: headlinepanas bumiPP No 7/2017
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PLTP Mataloko di Flores Segera Dimanfaatkan

PLTP Baturaden Tetap Akan Dikembangkan dengan Kapasitas 220 MW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Chevron Bakal Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Pertamina Inginkan PI di Blok Masela

9 tahun ago
Tambang Batubara Raih Laba Bersih Rp 2 Triliun

Rasio Kredit Bermasalah Sektor Pertambangan Meningkat

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    Dirut Pertamina Definitif Segera Ditetapkan, Tiga Kandidat Bersaing Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR: Diduga Ada Penyalahgunaan soal Keberadaan Kilang TWU di Banyu Urip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Indonesia Juara Trip Raih Travelers’ Choice 2025, Momentum Pariwisata Premium Nasional 23 Juli 2025
  • Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 23 Juli 2025
  • KAI Gandeng Zimbra untuk Tingkatkan Keamanan Email dan Tata Kelola Data 23 Juli 2025
  • Sasar Wisata Medis, Flip Permudah Pembayaran Rumah Sakit di Malaysia 23 Juli 2025
  • FWD Insurance Kenalkan FWD Critical First Protection untuk Masyarakat Modern Indonesia 22 Juli 2025
  • Riset Ungkap Bagaimana Affiliate Marketing Muncul Sebagai Penggerak Kuat Pertumbuhan Commerce Influencer 22 Juli 2025
  • Waspada Spyware Dengan Kedok Pelanggaran Dari Firma Hukum 22 Juli 2025
  • Perkuat Kinerja Wujudkan Visi PU608, Kementerian PU Lantik 520 Pejabat 21 Juli 2025
  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In