Eksplorasi.id – Kementerian ESDM konsisten untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Keduanya merupakan salah satu agenda utama reformasi birokrasi.
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, yang menjalankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), secara berkesinambungan melaksanakan asistensi terhadap seluruh unit kerja Kementerian ESDM dalam rangka monitoring WBK dan WBBM tersebut.
“Dari hasil asistensi yang kami lakukan, ada beberapa hal yang perlu perbaikan agar unit yang telah ditetapkan dapat memenuhi nilai ambang batas agar dapat diusulkan sebagai unit berpredikat WBK WBBM,” kata Inspektur V Inspektorat Jenderal ESDM, Murdo Gantoro, dilansir dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (28/4).
Dia menjelaskan, guna mendukung penetapan unit menuju WBK WBBM itu, diperlukan kerja sama seluruh elemen, baik pimpinan dan jajarannya dalam rangka pemenuhan komponen pengungkit dan indikator hasil WBK WBBM.
Salah satunya adalah pendokumentasian yang baik. Selain itu, yang terpenting adalah implementasi pelaksanaannya.
Di satu sisi, Kementerian ESDM terus menjalin kerja sama dengan KPK dengan mejalankan koordinasi dan supervisi (korsup) sektor energi dan menyelenggarakan workshop pembangunan budaya integritas.
Sebagai informasi, setiap tahun, KPK dan Kementerian PANRB memberikan penghargaan kepada unit kerja pelayanan publik dengan predikat WBK dan WBBM, yang dilakukan berdasarkan penilaian berjenjang.
“Hasil akhirnya bukanlah penghargaan. Perbaikan kualitas pelayanan publik dan program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ESDM. Menuju perubahan yang lebih baik tentu bukan hal yang instan, butuh proses,” ujar dia.
Reporter : Sam