• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home GAS

KEN: Skema Gross Split Sulit Diterapkan di Blok Migas Konvensional

by Diaz Aditya
19 Agustus 2016
in GAS, MIGAS, MINYAK
0
Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

Ilustrasi kilang minyak. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Komite Eksplorasi Nasional (KEN) menilai opsi skema bagi hasil berupa gross split sliding scale akan sulit diterapkan untuk blok minyak dan gas bumi (migas) konvensional. Jadi, opsi skema itu tidak perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas.

Sekretaris KEN Muhammad Sani menjelaskan, skema bagi hasil gross split sliding scale sulit diterapkan karena tidak mengenal adanya pemulihan biaya operasi di sektor hulu migas. Hal ini bisa mempengaruhi daya tarik investasi. “Cost recovery kan salah satu daya tarik migas konvensional,” katanya.

Skema gross split sliding scale ini memang berbeda dengan skema kontrak bagi hasil (PSC), karena tidak menggunakan sistem cost recovery. Perhitungan bagi hasilnya masih kotor, yakni bagi hasil dihitung sebelum pengurangan biaya operasi.

Sistem bagi hasilnya bersifat progresif, ditentukan oleh jumlah produksi atau harga minyak dunia. Kemudian diakumulasikan dalam satu tahun. Sementara pada skema PSC, bagi hasil untuk negara biasanya 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas.

Menurut Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin, skema ini perlu diterapkan untuk blok migas konvensional, terutama lapangan marginal. “Kami butuh pemerintah yang berpikir bahwa industri migas sebagai motor penggerak ekonomi bukan semata-mata pendapatan negara,” kata dia.

Skema ini diharapkan bisa masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Selama ini, aturan tersebut hanya mengatur perihal cost recovery.

Moshe berharap, setidaknya pemerintah perlu membuat pasal yang mengakui adanya opsi gross dan menunjukkan pasal-pasal yang relevan dan yang tidak untuk gross. “Saya rasa memberikan pilihan kepada investor lebih tepat. Biar mereka memilih yang lebih cocok untuk investasi mereka,” ujar dia,” ujar dia

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tunggal mengatakan masih perlu mempelajari mengenai penerapan skema baru untuk blok konvensional. “Sementara ini perlu dikaji dulu untuk wilayah kerja konvensional, terkait faktor resiko dan keekonomiannya,” kata dia.

Saat ini, Kementerian ESDM memang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 direvisi. Menurut Menteri ESDM Arcandra Tahar, aturan tersebut masuk dalam daftar negatif investasi. Salah satu poin yang menjadi fokus untuk direvisi adalah pajak selama masa eksplorasi. “Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu,” kata dia.

Eksplorasi | Aditya

Tags: gross splitkenkonvensional
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Ke Kantor Luhut, Archandra Bahas Blok Migas di Natuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

PGN Bagikan Dividen sebesar Rp 2,21 Triliun

9 tahun ago
Tambang Batubara Raih Laba Bersih Rp 2 Triliun

ITB-Unima Kolaborasi Tingkatkan Sumberdaya Pertambangan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    Muncul di Publik, 98 Institute: Kejagung Mesti Segera Tangkap Riza Chalid!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Telah Permalukan Jokowi, 98 Institute: Segera Tangkap Atau Jaksa Agung Prasetyo Mundur!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Hektare Hutan Lindung di Sumsel Berubah Alih Fungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Perluas Akses Belanja Digital, Alfamind Berhasil Capai 200.000 Pemilik Toko Virtual di 2025 11 Juli 2025
  • FWD Insurance Serukan Pentingnya Perencanaan Keuangan Hari Tua demi Meraih Masa Pensiun Impian 11 Juli 2025
  • JAECOO Indonesia Perkenalkan Teknologi Canggih untuk SUV J7 Series 11 Juli 2025
  • Erajaya Active Lifestyle dan XPENG Resmikan Perakitan Mobil Listrik Pertama di Indonesia 11 Juli 2025
  • Digelar Tiga Hari, Ini Ratusan Line Up Terbaik The Sounds Project 8 9 Juli 2025
  • Kementerian PPN/Bappenas Gandeng IBC, Dorong Dunia Usaha Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 9 Juli 2025
  • Motorola Indonesia Menurunkan Harga moto g45 5G Menjadi Rp2.399.000 9 Juli 2025
  • MTDL Incar Posisi Puncak Pemain Terbesar Data dan AI di Indonesia 9 Juli 2025
  • Periode Mei 2025, Nilai Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp49,57 Triliun 8 Juli 2025
  • Kementerian ESDM Siap Tawarkan 75 Blok Migas di Wilayah Papua dan Sulawesi Kepada KKKS 8 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In