Eksplorasi.id – Kementerian Lingkungan Hidup memberikan dukungan agar Pemerintah Kabupaten Mimika di Papua dapat mengelola dan memanfaatkan limbah pasir sisa tambang (sirsat) atau tailing PT Freeport Indonesia untuk menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Mimika Marthen Paiding, di Timika, Jumat (15/7), mengatakan, dukungan KLH tersebut dikemukakan saat pertemuan dengan Pemkab Mimika yang juga dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia di Jakarta belum lama ini.
“Pemkab Mimika sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat memanfaatkan tailing yang ada, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi daerah. Kementerian mempersilahkan Pemkab Mimika mengajukan perizinan,” kata Marthen.
Ia menjelaskan, pertemuan di Jakarta tersebut dilakukan agar Pemkab Mimika mendapat perizinan dari KLH sehingga dapat mengelola tailing PT Freeport mengingat tailing masih dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Ke depan, katanya, Pemkab Mimika akan membentuk sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) agar dapat mengelola limbah tailing PT Freeport tersebut.
Pemanfaatan dan pengelolaan limbah tailing, katanya, juga sudah dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam), dengan bahan tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan 12 produk yang telah mendapat sertifikasi dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada 2014, Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama sejumlah staf Pemkab Mimika melakukan kunjungan ke Cina untuk melihat sistem pengelolaan limbah tailing pada salah satu perusahaan tambang di negara tersebut.
Setelah kunjungan tersebut, sejumlah investor asal Tiongkok menyatakan ketertarikan untuk mengelola tailing PT Freeport yang kini diendapatkan di dataran rendah Mimika dalam jumlah jutaan meter kubik. Namun hingga kini rencana investasi tersebut belum terealisasi.
Eksplorasi | Ant | Juta