• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, September 3, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

KMK soal Harga Saham Negara di PGN Keluar, Pertamina Siap Gelar RUPS ‘Holding’ Migas

by Eksplorasi.id
20 Maret 2018
in BERITA
0
Pakar: Pembentukan ‘Holding’ BUMN Energi Harus Sesuai UUD 1945

Ilustrasi 'holding company' | Istimewa

0
SHARES
197
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi ‘holding company’ | Istimewa

Eksplorasi.id – Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina telah diteken Presiden Joko Widodo.

Regulasi itu sebagai landasan hukum dialihkannya saham negara di PT PGN Tbk (Persero) kepada PT Pertamina (Persero). Adapun jumlah saham Seri B milik negara di PGN mencapai 56,96 persen dari total jumlah saham PGN yang beredar.

Sementara, pengalihan saham tersebut tidak termasuk saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh negara dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, proses pembentukan holding BUMN migas sudah semakin mendekati tahap akhir.

Adanya PP tersebut menunjukkan tidak terdapat masalah hukum maupun operasional, termasuk pula dengan manfaat dan tujuannya.

“Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina,” kata dia di Jakarta, Selasa (20/3).

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo meneken PP itu pada 28 Februari lalu. Selenjutnya, Kementerian BUMN pada 6 Maret telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan.

“Sekarang hanya tinggal menunggu KMK keluar. Insyaallah pekan ini (keluar), lalu Pertamina bisa gelar RUPS. Sejak Januari 2018, Pertamina dan PGN juga sudah kompak memulai integrasi operasional,” ujar dia.

Dia mencontohkan, misalnya soal pemetaan pengoperasian pipa-pipa gas. Kementerian BUMN pun terus melakukan pembenahan dan persiapan terhadap Pertamina yang akan bertindak sebagai induk holding

“Perombakan nomenklatur direksi Pertamina itu juga sebagai satu rangkaian dari keseluruhan proses ini. Ibu Menteri BUMN (Rini Soemarno) ingin ada direktur yang fokus pada pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghadapi persaingan yang akan semakin meningkat,” jelas dia.

Penjelasan Harry, pembentukan holding memiliki banyak keuntungan. Selain terjadi sinergi, juga memperkuat BUMN untuk menghadapi persaingan.

Pembentukan holding sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada akhir Oktober 2015 dalam pertemuan dengan para direktur utama BUMN di Istana Negara. Presiden ingin agar BUMN bisa menjadi perusahaan yang besar, lincah dan kuat.

Reporter: Sam

Tags: BUMNHarga SahamheadlineholdingKMKmigasPertaminaPGN
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Medco Terbitkan HMETD Buat Bayar Utang

Utang Medco Energi Naik Rp 8,8 Triliun Menjadi Rp 39,5 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Status Hutan Jadi Halangan Chevron Kuasai Energi Geotermal di Indonesia

Chevron Berikan Seminar Keselamatan Pipa Gas

9 tahun ago
PGN Tuntaskan Proyek Pipa Gas Bumi di Batam

PGN Tuntaskan Proyek Pipa Gas Bumi di Batam

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Alasan Perusahaan AS Mau Investasi Listrik di RI

    Indonesia-Denmark Luncurkan 2 Buku soal Energi Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Jonan Kunjungi Kantor Chevron di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petral Bisa ‘Bangkit dari Kubur’ Jika UU Migas Tidak Segera Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Blok Masela Merugikan Rakyat Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
  • Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup 2 September 2025
  • JTPE Dorong Kinerja Paruh Kedua Melalui Segmen Identitas dan Pembayaran 2 September 2025
  • Kementerian PU Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi 2 September 2025
  • Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah dan DPRD Jadikan Ekonomi Kreatif Prioritas Pembangunan 2 September 2025
  • Bank Jatim Akan Terbitkan Obligasi Tahap I Tahun 2025 dengan Nilai Maksimal Rp2 triliun 2 September 2025
  • Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp2.009.000 per Gram 2 September 2025
  • DRMA Optimalkan Net Zero Carbon dengan Pemasangan PLTS Berkapasitas 4,85 MWp 1 September 2025
  • Kinerja Positif, Indonesia Eximbank Fokus Dorong Ekspor Nasional 1 September 2025
  • Waspada Trojan Efimer Targetkan Organisasi Melalui Email Phishing 1 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In