• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Komisi VII DPR: Perusahaan tambang di Indonesia harus melaksanakan reklamasi pascatambang 100%

by Eksplorasi.id
25 Juli 2024
in BERITA
0
Komisi VII DPR: Perusahaan tambang di Indonesia harus melaksanakan reklamasi pascatambang 100%

Dyah Roro Esti | Foto: Istimewa

0
SHARES
57
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti meminta kepada seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang 100 persen.

Hal ini sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

“Upaya untuk menumbuhkan ekonomi bangsa harus diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang yaitu mengacu UU 3/2020 yaitu pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen,” jelas Roro.

Kata Roro Esti, UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan lingkungan pascatambang tidak hanya tanggung jawab kementerian teknis, namun aparat penegak hukum memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan lingkungan bekas pertambangan.

“Polisi dan aparat sudah seharusnya berpihak dalam menangani secara serius aktivitas pertambangan ilegal yang mengakibatkan kecelakaan di mining site yaitu lubang-lubang pascatambang yang tidak ditutup, sehingga menyebabkan banyak hilangnya nyawa orang,” jelasnya.

Ia menjelaskan dalam menumbuhkan perekonomian bangsa, perlu diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang.

Dengan pemberlakuan UU tersebut, lanjutnya, maka kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

Roro Esti juga menekankan pentingnya penerapan konsep ekonomi sirkular demi menciptakan industri pertambangan yang berkelanjutan, sekaligus meminimalisir jejak karbon serta limbah buangan tambang atau waste.

“Untuk itu, fungsi monitoring dari Komisi VII DPR menjadi berperan penting dalam menjaga industri pertambangan dari praktik illegal mining. Kami pun punya panja untuk illegal mining, dengan harapan Komisi VII DPR hadir di tengah-tengah permasalahan seperti ini dan kita bisa mencari solusi yang tepat,” katanya.

Menurut dia, sektor pertambangan khususnya komoditas nikel, Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia yakni mencapai 43 persen dari total cadangan dunia saat ini.

Hal itu dapat menjadikan Indonesia sebagai kontributor dalam pengembangan komoditas energi hijau berbasis listrik dengan terdapat mineral-mineral penting salah satunya nikel yang menjadi komponen dalam teknologi energi terbarukan.

Menurut Roro Esti, Indonesia menghadapi dilema terkait aktivitas pertambangan yang memiliki dua sisi yang kontras. Di satu sisi, komoditas nikel dan dunia pertambangan menjadi salah satu penyumbang besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Di sisi lain, sektor pertambangan juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, hingga memarginalkan masyarakat adat,” tungkasnya.

Tags: Dyah Roro EstiPascatambangreklamasitambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
PLN Aceh luncurkan motor listrik di PON Aceh-Sumut

PLN Aceh luncurkan motor listrik di PON Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Nama Sofyan Basir dan Nicke Widyawati Sulit Lolos dari Kasus PLTU Riau 1

Sofyan Basir Tersangka, Bagaimana Nasib Nicke Widyawati?

6 tahun ago
Di Bawah Nicke Pertamina Terbukti Tidak Mampu Jaga ‘Lifting’ Migas

Dirut Pertamina bilang Corona jadi alasan penjualan BBM merosot tajam

5 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indef: Harga Pertamax Series sudah saatnya naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In