Eksplorasi.id – Presiden Joko Widodo diminta segera turun tangan mengambil keputusan strategis soal konflik yang terjadi antara Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, ada kesan bahwa apa yang dilakukan Menteri Rini terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No 039/MBU/02/2018 salah.
“Itu semua kewenangan Kementerian BUMN. Pertamina itu posisinya di bawah Kementerian BUMN. Jadi apapun keputusannya harus diikuti. Ini sama saja seperti anak yang durhaka sama orang tuanya kalau tidak mengikuti perintah,” kata dia di Jakarta, Kamis (29/3).
Sayed menjelaskan, keputusan apa saja yang diambil oleh Kementerian BUMN pasti sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
“Jadi tidak ada alasan bagi Massa Manik untuk menolak aturan itu. Kalau dia tidak suka lebih baik mundur. Apa Massa Manik menunggu dicopot agar mendapat simpati dari publik?” ujar dia.
Sayed menjelaskan, Pertamina dan pemerintah itu seharusnya di sisi yang sama. Menurut dia, pemerintah tidak akan mungkin mengorbankan Pertamina.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) berkomentar, UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam perseroan terbatas yang tidak diserahkan kepada dewan komisaris dan direksi.
“Tanpa bermaksud lancang terhadap presiden, mohon seribu maaf saya mengusulkan harus ada keputusan yang diambil oleh presiden dalam menyikapi hal ini, yaitu mencopot dirut Pertamina karena tidak tunduk atas keputusan RUPS pada 13 Februari 2018 sebagai keputusan tertinggi perseroan,” terang Yusri.
Tujuannya, imbuh dia, untuk menjaga kewibawaan pemerintah, mengingat menteri BUMN adalah pembantu presiden.
Yusri menilai, publik juga memahami bahwa perubahan nomenklatur dan penambahan direksi tersebut pasti sudah terlebih dahulu dibahas dan dibicarakan dengan komisaris utama.
“Menjadi sangat aneh ketika pada saat menjelang dilaksanakan RUPS pagi hari dan seluruh peserta telah datang, mendadak Deputi BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Harry Fajar Sampurno dipanggil ke Istana menemui mensesneg dan jadwal RUPS ditunda dari pagi menjadi sore,” ungkap dia.
Ternyata, ungkap dia, banyak jabatan struktur organisasi hasil perubahan nomenklatur masih kosong. Padahal struktur tersebut sudah disahkan oleh RUPS dengan keputusan Menteri BUMN No 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur, dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi Perseroan PT Pertamina.
Reporter: HYN