Eksplorasi.id – Berakhirnya beberapa kontrak beberapa wilayah kerja (WK) Migas menjadi momentum yang tepat untuk mengembalikan kedaulatan energi nasional.
Caranya, dengan menyerahkan pengelolaan WK-WK tersebut ke Pertamina. Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan. “Saat ini adalah momentum yang tepat. Serahkan semua WK-WK yang berakhir masa kontraknya kepada Pertamina,” kata Gus Irawan di Jakarta, Kamis (15/9).
Gus Irawan mengaku sangat concern dengan kedaulatan energi. Karena kedaulatan energi, sejatinya merupakan implementasi amanah Pasal 33 UUD 1945. Sayangnya, lanjut Gus Irawan, hingga saat ini tidak ada pemerintah untuk memberi kepercayaan itu kepada Pertamina. Padahal, sekarang ini di negeri sendiri, Pertamina hanya mengelola tak sampai sepertiga WK yang ada.
“Di Kementerian ESDM ada yang namanya Rumah Kedaulatan Energi. Tetapi dimana letak kedaulatannya? Saya tidak mengerti dengan pemerintah tentang kemandirian. Bahkan yang saya baca, Perarturan Menteri Keuangan (PMK) juga membolehkan sampai kilang-kilang dikuasai asing,” kata Gus Irawan.
Gus Irawan juga mempertanyakan kekhawatiran beberapa pihak yang mengatakan bahwa Pertamina tidak memiliki dana. Sebab, saat ini kondisi Pertamina memang sangat sehat. Tidak hanya meraup laba bersih sekitar Rp 24,5 triliun dalam semester pertama 2016, namun likuiditas Pertamina, menurutnya juga lebih dari Rp 7 triliun.
“Kalau ada yang meragukan kemampuan Pertamina, sampai kapan kita bisa benar-benar mampu? Apalagi dalam mengerjakan, tentu Pertamina bisa bekerja sama dengan pihak manapun namun Pertamina tetap menjadi leader,” kata dia.
Pengamat hukum energi Universitas Indonesia, Wasis Susetyo berpendapat, dilihat dari aspek normatif dan praktis, tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan WK tersebut kepada Pertamina.
Hal itu didasarkan atas Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 002/PUU-I/2003 Tahun 2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan juga Putusan MK Nomor Nomor 36/PUU-X/2012 tentang BP Migas. Dari putusan tersebut, menurut Wasis, semestinya tata kelola migas memang diatur secara langsung oleh negara yang pengerjaannya dilakukan oleh entitas bisnis.
“Dengan demikian, jika diterjemahkan sebagai amanah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, maka sangat clear, bahwa kuasa migas memang harus diserahkan kepada BUMN dan secara praktis, BUMN yang siap hanya Pertamina,” kata dia.
Dengan mengembalikan WK kepada negara dan kemudian menyerahkan kuasa pertambangan kepada Pertamina, lanjut Wasis, sesungguhnya memang berarti bahwa mengembalikan kedaulatan energi nasional. Karena saat ini saja, lanjut Wasis, sebanyak 64 persen penguasaan energi dari lifting, masih dipegang asing.
“Intinya, Indonesia bukan anti asing. Tetapi pembenahannya bahwa kuasa pertambangan sebaiknya memang diberikan kepada Pertamina. Terlebih, dalam praktiknya, tentu Pertamina bisa bekerja sama dengan kontraktor asing sebagai sub kontraktor. “Saya yakin yakin akan kemampuan Pertamina. Terlebih performa Pertamina saat ini sangat baik dan didukung dengan portofolio yang oke,” kata Wasis.
Sumber: Berita Satu