• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Korupsi Geo Dipa Energy, Ari Soemarno Tidak Hadiri Sidang sebagai Saksi

by Eksplorasi.id
5 April 2017
in BERITA
0
Pertamina Pernah Impor Minyak Sarir Zaman Ari Soemarno dan Sudirman Said

Ari Hernanto Soemarno. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
185
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ari Hernanto Soemarno | Foto : Istimewa
Ari Hernanto Soemarno | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Hernanto Soemarno tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan mantan Dirut PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa.

Samsudin didakwa diduga melakukan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng sebesar Rp 4,5 triliun.

Jaksa perkara Samsudin Warsa, Novi, mengatakan, semula Ari dijadwalkan akan hadir. “Namun dia sakit, dan memberikan surat tidak bisa memenuhi panggilan menjadi saksi,” kata Novi di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Dia menambahkan, begitu pula saksi ahli pidana, Chaerul Huda, tidak memenuhi panggilan. Hingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin oleh Djoko Indiarto menunda persidangan tersebut sampai 12 April 2017 mendatang.

Sekedar informasi, kasus itu bermula saat Geo Dipa menunjuk PT Bumigas Energi sebagai pemenang tender untuk pengelolaan PLTPB Patuha-Dieng dengan Surat Nomor 159/Presdir.GDE/IX/2014 tanggal 26 November 2004.

Kemudian, pada 1 Februari 2005, kontrak KTR.001/GDE/II/2005 diteken oleh PT GDE dan PT BGE yang menyatakan, perusahaan tersebut memiliki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sesuai Undang-Undang Panas Bumi No 27/2003 pada 22 Oktober 2003 menyatakan WKP/IUP wajib atau mutlak dimiliki oleh pengembang/pengelola untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Namun seusai kontrak tersebut, pihak BGE melalui suratnya berulangkali meminta GDE copy dari WKP/IUP atau izin konsesi. “Namun GDE berulangkali menyatakan WKP/IUP masih dalam proses,” kata kuasa hukum PT BGE Kreshna Guntarto.

Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas PT GDE serta pemegang WKP/IUP Dieng Patuha, akan tetapi yang meneken kontrak KTR.001/GDE/II/2005 adalah GDE dan BGE.

Guna mengatasi masalah WKP dan IUP (concession right/ izin konsesi), GDE wajib atau seharusnya melakukan KOB (Kontrak Operasi Bersama) dengan Pertamina sebagai pemegang WKP dan IUP tersebut.

“Sehingga dapat memenuhi kewajiban-kewajiban GDE yang disebutkan dalam kontrak KTR.001/GDE/II/2005. Ini disebabkan karena perbedaan legal entity korporasi, akan tetapi tidak dilakukan GDE. Malah GDE mengeluarkan surat peringatan pada BGE bahwa BGE tidak performed,” jelas dia.

PT CNT sebagai funder (penyandang dana) dari BGE telah menanyakan pada pihak penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, pada 2006 untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Tujuannya, guna implementasi pembangunan PLTP Dieng dan Patuha tanpa WKP dan IUP. Namun jawaban kedua instansi tersebut tidak diperbolehkan.

Pada persidangan di PN Jaksel, terdakwa Samsudin Warsa dan pengacaranya serta beberapa saksi GDE yang dihadirkan selalu menyampaikan Surat Menkeu No. S-436/MK.02/2001 tgl 4 September 2001 sebagai izin Pengolahan Panas Bumi.

“Ini adalah kesalahan persepsi dan fatal karena surat itu hanya merupakan surat penugasan untuk mengelola aset HCE dan PPL yang ditinggalkan, sedangkan izin WKP/IUP adalah wewenang Kementerian ESDM,” jelas Kreshna.

Perlu diketahui, KepMen ESDM No. 2789K/30/MEM/2012 tanggal 19 September 2012 tentang Penegasan WKP Sumber Daya Panas Bumi untuk Wilayah Dieng dan KepMen ESDM No. 2192K/30/MEM/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penegasan Pengusahaan Wilayah Patuha kepada GDE juga patut dipertanyakan.

Alasannya, karena WKP Dieng dan Patuha pada 2012 serta 2014 masih menjadi milik Pertamina, dan Pertamina belum pernah mengembalikan kepada pemerintah. Masa Berlaku tidak dicantumkan dalam KepMen tersebut.

“KepMen tersebut berlaku surut ke 1 Januari 2007, di mana ini menyalahi hukum ketatanegaraan. GDE tidak patuh terhadap UU Panas Bumi Nomor 27/2003 tanggal 22 Oktober 2003,” tegas dia.

Kreshna menambahkan, pasal 35 UU Panas Bumi No. 27/2003 menyebut bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

“Bagaimana mungkin BGE dan CNT sebagai investor, kontraktor untuk membangun proyek PLTP Dieng Patuha apabila GDE tidak biisa membuktikan memiliki concession right sesuai pasal-pasal kontrak KTR.001/GDE/II/2005, karena ini melawan hukum UU Panasbumi 27/2003 dan BGE bisa disebut melakukan illegal developer,” katanya.

Antara

Tags: Ari SoemarnoGeo Dipaheadlinekorupsi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal

Siklus Tahunan, Maret 2016 HBA Membaik

9 tahun ago
Proyek Gas Matindok, Pertamina Pakai Energi Ramah Lingkungan

Proyek Gas Matindok, Pertamina Pakai Energi Ramah Lingkungan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In