• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Korupsi Geo Dipa Energy, Ari Soemarno Tidak Hadiri Sidang sebagai Saksi

by Eksplorasi.id
5 April 2017
in BERITA
0
Pertamina Pernah Impor Minyak Sarir Zaman Ari Soemarno dan Sudirman Said

Ari Hernanto Soemarno. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
176
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ari Hernanto Soemarno | Foto : Istimewa
Ari Hernanto Soemarno | Foto : Istimewa

Eksplorasi.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Hernanto Soemarno tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan mantan Dirut PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa.

Samsudin didakwa diduga melakukan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng sebesar Rp 4,5 triliun.

Jaksa perkara Samsudin Warsa, Novi, mengatakan, semula Ari dijadwalkan akan hadir. “Namun dia sakit, dan memberikan surat tidak bisa memenuhi panggilan menjadi saksi,” kata Novi di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Dia menambahkan, begitu pula saksi ahli pidana, Chaerul Huda, tidak memenuhi panggilan. Hingga akhirnya majelis hakim yang dipimpin oleh Djoko Indiarto menunda persidangan tersebut sampai 12 April 2017 mendatang.

Sekedar informasi, kasus itu bermula saat Geo Dipa menunjuk PT Bumigas Energi sebagai pemenang tender untuk pengelolaan PLTPB Patuha-Dieng dengan Surat Nomor 159/Presdir.GDE/IX/2014 tanggal 26 November 2004.

Kemudian, pada 1 Februari 2005, kontrak KTR.001/GDE/II/2005 diteken oleh PT GDE dan PT BGE yang menyatakan, perusahaan tersebut memiliki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sesuai Undang-Undang Panas Bumi No 27/2003 pada 22 Oktober 2003 menyatakan WKP/IUP wajib atau mutlak dimiliki oleh pengembang/pengelola untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Namun seusai kontrak tersebut, pihak BGE melalui suratnya berulangkali meminta GDE copy dari WKP/IUP atau izin konsesi. “Namun GDE berulangkali menyatakan WKP/IUP masih dalam proses,” kata kuasa hukum PT BGE Kreshna Guntarto.

Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas PT GDE serta pemegang WKP/IUP Dieng Patuha, akan tetapi yang meneken kontrak KTR.001/GDE/II/2005 adalah GDE dan BGE.

Guna mengatasi masalah WKP dan IUP (concession right/ izin konsesi), GDE wajib atau seharusnya melakukan KOB (Kontrak Operasi Bersama) dengan Pertamina sebagai pemegang WKP dan IUP tersebut.

“Sehingga dapat memenuhi kewajiban-kewajiban GDE yang disebutkan dalam kontrak KTR.001/GDE/II/2005. Ini disebabkan karena perbedaan legal entity korporasi, akan tetapi tidak dilakukan GDE. Malah GDE mengeluarkan surat peringatan pada BGE bahwa BGE tidak performed,” jelas dia.

PT CNT sebagai funder (penyandang dana) dari BGE telah menanyakan pada pihak penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, pada 2006 untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Tujuannya, guna implementasi pembangunan PLTP Dieng dan Patuha tanpa WKP dan IUP. Namun jawaban kedua instansi tersebut tidak diperbolehkan.

Pada persidangan di PN Jaksel, terdakwa Samsudin Warsa dan pengacaranya serta beberapa saksi GDE yang dihadirkan selalu menyampaikan Surat Menkeu No. S-436/MK.02/2001 tgl 4 September 2001 sebagai izin Pengolahan Panas Bumi.

“Ini adalah kesalahan persepsi dan fatal karena surat itu hanya merupakan surat penugasan untuk mengelola aset HCE dan PPL yang ditinggalkan, sedangkan izin WKP/IUP adalah wewenang Kementerian ESDM,” jelas Kreshna.

Perlu diketahui, KepMen ESDM No. 2789K/30/MEM/2012 tanggal 19 September 2012 tentang Penegasan WKP Sumber Daya Panas Bumi untuk Wilayah Dieng dan KepMen ESDM No. 2192K/30/MEM/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penegasan Pengusahaan Wilayah Patuha kepada GDE juga patut dipertanyakan.

Alasannya, karena WKP Dieng dan Patuha pada 2012 serta 2014 masih menjadi milik Pertamina, dan Pertamina belum pernah mengembalikan kepada pemerintah. Masa Berlaku tidak dicantumkan dalam KepMen tersebut.

“KepMen tersebut berlaku surut ke 1 Januari 2007, di mana ini menyalahi hukum ketatanegaraan. GDE tidak patuh terhadap UU Panas Bumi Nomor 27/2003 tanggal 22 Oktober 2003,” tegas dia.

Kreshna menambahkan, pasal 35 UU Panas Bumi No. 27/2003 menyebut bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

“Bagaimana mungkin BGE dan CNT sebagai investor, kontraktor untuk membangun proyek PLTP Dieng Patuha apabila GDE tidak biisa membuktikan memiliki concession right sesuai pasal-pasal kontrak KTR.001/GDE/II/2005, karena ini melawan hukum UU Panasbumi 27/2003 dan BGE bisa disebut melakukan illegal developer,” katanya.

Antara

Tags: Ari SoemarnoGeo Dipaheadlinekorupsi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

109 SPBU Siap Berikan Pelayanan di Jalur Banten

Pertamina Kurangi Impor Minyak dari Malaysia

9 tahun ago
Investor Kilang Tuban, Saudi Aramco Mundur Karena Tersinggung

Kilang Cilacap Akan Mulai Digarap Saudi Aramco Minggu Depan

7 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Gunakan Alat Deteksi Untuk Melacak Pencurian Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chevron Resmi Hibahkan Kampus Politeknik Caltex Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In