Eksplorasi.id – Tujuh kota ditunjuk pemerintah pusat dalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa).
Menurut dia, penunjukan tujuh kota yang diantaranya Kota Tangerang telah diputuskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016, yang diantara poinnya itu disebutkan tujuh kota sebagai kota pendukung percepatan pembangunan PLTSa yaitu Kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar.
Melalui Perpres itu, lanjutnya, pemerintah mengamanatkan percepatan pembangunan PLTSa yang dimulai pada Tahun 2016-2018 melalui pemanfaatan sampah. Oleh karena itu, program ini selain mengurangi volume sampah juga guna mengantisipasi penambahan kebutuhan lahan untuk TPA.
Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa. “Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
Eksplorasi | Republika | Aditya