Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad mengawal proses pembangunan di sektor energi dan sumber daya mineral. Untuk itu KPK ingin melihat langsung proses bisnis dan memotong mata rantai korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil ketua KPK Laode M Syarif saat menyampaikan sambutan dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Ketahanan Energi pekan lalu.
“Korsup ini semata-mata ingin mewujudkan kemakmuran rakyat,” tegas Laode.
Korsup Ketahanan Energi yang diselenggarakan di Pekanbaru adalah acara pertama dari rencana enam kali pertemuan Korsup Energi bersama KPK. Acara pertama ini mengundang pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Plt. Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, serta wakil Gubernur kepulauan Riau Soerya Respationo. Dari Kementerian ESDM hadir mewakili Menteri ESDM, Sekretaris Jenderal KESDM M. Teguh Pamudji, Inspektur Jenderal Mochtar Husein, Dirjen Migas IGN Wiraatmaja, dan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman.
Menurut Teguh Pamuji, acara ini merupakan tindak lanjut dari Kick off-Meeting Kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Sektor Energi Tahun 2016 yang telah dilaksanakan tanggal 15 Februari 2016 di Gedung KPK, Jakarta.
Melalui Korsup Ketahanan Energi, Kementerian ESDM ingin membangun sistem data & informasi terintegrasi (baseline) sebagai dasar pengambilan kebijakan sektor energi. “Selain itu kerja sama ini ingin menutup titik rawan korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara di sektor energi,” jelas Teguh.
Teguh mengungkapkan, hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam Korsup Ketahanan Energi ini antara lain melakukan monitoring pelaksanaan kewajiban pelaku usaha, menyelesaikan permasalahan lintas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang menghambat kegiatan di sektor energi, memperbaiki sistem tata kelola untuk menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menyelamatkan kekayaan negara.
Selain itu, tambah Teguh, KPK juga akan mengawal pelaksanaan kebijakan energi yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Fokus pelaksanaan kegiatan ini disebutnya mencakup beberapa hal antara lain penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban, pengembangan integritasi sistem data dan informasi, pemenuhan hak-hak masyarakat, pengawasan dan pengendalian, regulasi & kebijakan, serta peningkatan kelembagaan.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya