Eksplorasi.id – Hasil dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di sektor energi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung seluas 6,3 juta hektare (Ha).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengungkapkan tindak lanjut KPK dalam bentuk korsup di antaranya melalui perbaikan regulasi dan tata laksana perizinan pertambangan. Selain itu, KPK juga mendorong adanya pengakhiran 1.087 IUP di 19 provinsi. “IUP masuk kawasan Hutan Konservasi 1,37 juta hektare dan masuk Hutan Lindung 4,93 juta hektare,” ungkap Syarif, Senin (28/3).
Parahnya lagi, KPK juga menemukan sebanyak 24% dari total 10.432 IUP teridentifikasi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut ia, persoalan di sektor itu pun mencakup 90% IUP yang tidak membayarkan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Rencananya, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan untuk meneliti ribuan izin tersebut dan akan dirampungkan pada Mei 2016 mendatang. Sejauh ini, sekitar 1.034 IUP sudah dibereskan atau sudah mendapat predikat Clean and Clear (CnC).
Eksplorasi | Jitunews | Aditya