• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

KPK Temukan Ribuan Izin Tambang Masih Bermasalah

by Aloysius Diaz Aditya
7 April 2016
in BERITA
0
Lembaga Anti Rasuah Segera Sidangkan Penyuap Pejabat Pertamina

Ilustrasi KPK | Istimewa

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapati masih ada lebih dari 3.900 izin tambang yang tidak clear and clean di seluruh Indonesia.

KPK memberi batas waktu kepada pemerintah di daerah, sebagai pihak yang mengeluarkan izin, untuk menyelesaikan masalah ini hingga Mei 2016 ini. “Bila tidak diselesaikan, KPK akan melakukan langkah hukum sebagai jalan keluar penyelesaian. Maka semangatlah, dan ilegal izin ini harus diselesaikan,” tutur pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Kamis (7/4).

Ancaman ini menyusul langkah KPK bersama Kementerian ESDM mengupayakan perbaikan tata kelola perizinan di sektor migas, minerba, dan energi lain bagi 21 daerah penghasil, sejak dua tahun lalu. Upaya perbaikan tata kelola ini dilakukan lewat koordinasi dan supervisi seperti ini. Dalam menata kelola itu, pemberian status clear and clean diberikan untuk membedakan pelaku usaha yang tertib dan tidak.

KPK mendapati 5.200 izin berstatus non clear and clean (C&C) di awal Korsup berlangsung. Ribuan izin itu tersandung dalam masalah tumpang tindih lahan dengan kawasan konservasi, hutan lindung, hingga soal piutang pelaku usaha yang berpotensi merugikan negara dari sektor ini. Bambang mengungkapkan, memang 874 IUP di Kalimantan telah dicabut. Namun, masih ada 1.320 izin dari 3.983 izin se-Kalimantan masih berstatus non C&C hingga saat ini.

Masih terdapat persoalan lain seperti tumpang tindih izin tambang dengan kawasan konservasi sekitar 1,3 juta hektar, dengan hutan lindung 4,3 juta hektar, dan jumlah pelanggarnya lebih dari 1.000 izin tambang.Dalam perjalanannya, KPK memperluas pengawasannya ke migas, kelistrikan, dan energi baru terbarukan. Agus mengatakan, hal ini dilakukan seiring dengan ancaman yang membayangi negara karena cadangan energi terbatas dan belum dikelola secara optimal, terlebih yang terkait energi terbarukan.

Eksplorasi | Kompas | Aditya

Tags: KPKtambang
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
2015, PGN Bukukan Laba Bersih Sebesar US$ 401,2 Juta

PGN Direkomendasikan untuk Transaksi SoS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus

Persiapkan Holding, Pertamina – PGN Bentuk Tim Khusus

9 tahun ago
Apakah Impor Gas Solusi Dalam Mengatasi Kekurangan Gas Mulai Tahun 2019?

Pertamina Optimistis Proyek Pipa Gresik-Semarang Senilai Rp 6,87 Triliun Tuntas Pertengahan 2018

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Banyuasin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In