Eksplorasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Johar Firdaus (JOH) dan Suparman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015 Provinsi Riau.
Penyidik KPK (KPK) menengarai, kedua tersangka selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 2014 telah menerima suap tersebut. “KPK memiliki dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Karena itu statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Sabtu (9/4).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah AM (Gubernur Riau Periode 2014 – 2019) dan AK (Anggota DPRD Riau Periode 2009 2014).
Atas perbuatannya, Johar Firdaus dan Suparman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Eksplorasi | Bisnis | Aditya