• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

KPK Ungkap Piutang Sektor Tambang Capai Rp 23,7 Triliun

by Eksplorasi.id
31 Agustus 2016
in MINERBA
0
Kondisi Sumber Daya Tambang dan Migas di RI Kian Memprihatinkan

Mining Illustration | Photos : Special.

0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria menyatakan, terdapat Rp 23,7 triliun piutang dari sektor tambang hingga semester I 2015.

Ilustrasi tambang | Istimewa
Ilustrasi tambang | Istimewa

“Ini yang sering disebut oleh pimpinan KPK, yaitu Rp 23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor pertambangan,” kata Dian di Jakarta, ditulis Rabu (31/8).

Piutang itu dihitung oleh Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK yang dibentuk pada Februari 2014 di 32 provinsi dan terdiri atas Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil dari korsup hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya.

Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persennya. Menurut Dian, untuk mengatasi masalah tersebut KPK harus bicara, bukan hanya masalah korupsi.

“Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK harus beyond corruption karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa saja saat pemberian izin ada suapnya,” ungkap Dian.

Menurut Dian, jumlah IUP melonjak karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang intinya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan IUP atau kuasa pertambangan (KP).

“Sehingga pada 2010 meledak menjadi 11 ribu IUP karena memang kewenangan di daerah menjadi sangat otonom oleh bupati sepenuhnya sedangkan pihak pusat hanya menyiapkan regulasinya, kecuali kawasan tambang yang lintas provinsi izinnya tetap di pusat, tapi sebagian besar izin ada di bupati,” jelas dia.

Selama ini, pengawasan terhadap kewenangan bupati yang besar ini minim dan lemahnya pengawasan. Misalnya, fakta di lapangan ada  IUP eksplorasi, tapi ternyata langsung produksi. Sederhananya dari 7.834 pemegang IUP hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen. Jadi banyak data yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Pusat juga tidak bisa diharapkan memberikan bimbingan, karena Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah,” kata Dian.

Meski dari rekomendasi korsup akhirnya menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Aturan itu mewajibkan bupati menyerahkan seluruh IUP kepada gubernur paling lambat 90 hari setelah permen dikeluarkan, yaitu pada 30 Desember 2015 atau paling lambat 12 Mei 2016. Selanjutnya Gubernur menyerahkan kepada menteri ESDM, tidak semua bupati menaatinya. “Bahkan saat KPK mengkaji pada 2011 tidak satupun bupati yang melaporkan kegiatan pertambangan ke gubernur, tidak ada satu pun,” ungkap Dian.

Akibatnya, potensi korupsipun tumbuh subur. Hal itu dibuktikan dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014 sekaligus tersangka dugaan penerima gratifikasi oleh KPK.

Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Terkait dengan perkara itu, KPK sudah mencegah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin keluar negeri hingga 6 bulan ke depan.

Pengkampanye Nikel Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Syahrul Gelo menyatakan bahwa IUP PT AHB hanya akal-akalan. Penetapan IUP PT AHB 3.084 hektare untuk pertambangan nikel hanya akal-akalan saja oleh gubernur karena kawasan itu murni 100 persen di Kabupaten Bombana.

“PT AHB merupakan reinkarnasi PT Billy Group yang melanggar aturan pelelangan untuk mendapatkan IUP dan ada juga indikasi PT AHB menyerobot kawasan hutan dalam,” kata Syahrul.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: headlineKPKPiutangtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Lembaga Anti Rasuah Segera Sidangkan Penyuap Pejabat Pertamina

KPK: Sebanyak 1.222 Izin Tambang Sudah Dicabut dan Tidak Diperpanjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Gunakan Gas Bumi, RS di Jakarta Dapat Layanan Khusus oleh PGN

Gunakan Gas Bumi, RS di Jakarta Dapat Layanan Khusus oleh PGN

9 tahun ago
Tarik Ulur PoD Kedung Keris, SKK Migas Harus Mantap Putuskan

Tarik Ulur PoD Kedung Keris, SKK Migas Harus Mantap Putuskan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Buron BLBI Samadikun Ditangkap, JK: Mudah-mudahan Yang Lain Bisa Ditangkap

    Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Balikpapan Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aramco Vs Rosneft, Kemenangan ‘Geng Solo’ Melawan ‘Geng Jogja’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keputusan Luhut Copot Widhyawan dan Usulkan Purbaya Jadi Gubernur OPEC Masih Berlaku?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Listrik Masih Turun di Indonesia Sudah Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Banyuwangi Tegur Pemegang Izin Tambang Emas di Tumpang Pitu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi Sadewa 8 September 2025
  • Perbaikan Dipercepat, JPO Polda Metro Jaya Sudah Bisa Digunakan 8 September 2025
  • Waspada Penipuan Online, Ini 5 Modus yang Harus Kamu Ketahui 8 September 2025
  • Libur Panjang, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia 8 September 2025
  • Bank Mandiri Raih Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Sustainalytics 8 September 2025
  • BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM 8 September 2025
  • Dorong Swasembada Energi Nasional, PLN Genjot Proyek Panas Bumi 8 September 2025
  • PLN Berikan Promo Tambah Daya Diskon 50% kepada Pelanggan Lewat Program KALCER 8 September 2025
  • Jamkrindo dan BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi 8 September 2025
  • Jamkrindo Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Pelanggan 8 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In