• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MINERBA

KPK Ungkap Piutang Sektor Tambang Capai Rp 23,7 Triliun

by Eksplorasi.id
31 Agustus 2016
in MINERBA
0
Kondisi Sumber Daya Tambang dan Migas di RI Kian Memprihatinkan

Mining Illustration | Photos : Special.

0
SHARES
61
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria menyatakan, terdapat Rp 23,7 triliun piutang dari sektor tambang hingga semester I 2015.

Ilustrasi tambang | Istimewa
Ilustrasi tambang | Istimewa

“Ini yang sering disebut oleh pimpinan KPK, yaitu Rp 23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor pertambangan,” kata Dian di Jakarta, ditulis Rabu (31/8).

Piutang itu dihitung oleh Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK yang dibentuk pada Februari 2014 di 32 provinsi dan terdiri atas Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Hasil dari korsup hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya.

Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persennya. Menurut Dian, untuk mengatasi masalah tersebut KPK harus bicara, bukan hanya masalah korupsi.

“Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK harus beyond corruption karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa saja saat pemberian izin ada suapnya,” ungkap Dian.

Menurut Dian, jumlah IUP melonjak karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang intinya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan IUP atau kuasa pertambangan (KP).

“Sehingga pada 2010 meledak menjadi 11 ribu IUP karena memang kewenangan di daerah menjadi sangat otonom oleh bupati sepenuhnya sedangkan pihak pusat hanya menyiapkan regulasinya, kecuali kawasan tambang yang lintas provinsi izinnya tetap di pusat, tapi sebagian besar izin ada di bupati,” jelas dia.

Selama ini, pengawasan terhadap kewenangan bupati yang besar ini minim dan lemahnya pengawasan. Misalnya, fakta di lapangan ada  IUP eksplorasi, tapi ternyata langsung produksi. Sederhananya dari 7.834 pemegang IUP hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persen. Jadi banyak data yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Pusat juga tidak bisa diharapkan memberikan bimbingan, karena Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak punya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah,” kata Dian.

Meski dari rekomendasi korsup akhirnya menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba.

Aturan itu mewajibkan bupati menyerahkan seluruh IUP kepada gubernur paling lambat 90 hari setelah permen dikeluarkan, yaitu pada 30 Desember 2015 atau paling lambat 12 Mei 2016. Selanjutnya Gubernur menyerahkan kepada menteri ESDM, tidak semua bupati menaatinya. “Bahkan saat KPK mengkaji pada 2011 tidak satupun bupati yang melaporkan kegiatan pertambangan ke gubernur, tidak ada satu pun,” ungkap Dian.

Akibatnya, potensi korupsipun tumbuh subur. Hal itu dibuktikan dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014 sekaligus tersangka dugaan penerima gratifikasi oleh KPK.

Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.

Selain itu, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Terkait dengan perkara itu, KPK sudah mencegah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin keluar negeri hingga 6 bulan ke depan.

Pengkampanye Nikel Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Syahrul Gelo menyatakan bahwa IUP PT AHB hanya akal-akalan. Penetapan IUP PT AHB 3.084 hektare untuk pertambangan nikel hanya akal-akalan saja oleh gubernur karena kawasan itu murni 100 persen di Kabupaten Bombana.

“PT AHB merupakan reinkarnasi PT Billy Group yang melanggar aturan pelelangan untuk mendapatkan IUP dan ada juga indikasi PT AHB menyerobot kawasan hutan dalam,” kata Syahrul.

Reporter : Ponco Sulaksono

Tags: headlineKPKPiutangtambang
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Lembaga Anti Rasuah Segera Sidangkan Penyuap Pejabat Pertamina

KPK: Sebanyak 1.222 Izin Tambang Sudah Dicabut dan Tidak Diperpanjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Wacana Wadirut Pertamina Kembali Mencuat, Ini Nama yang Muncul

Lengser dari Kursi Deputi BUMN, Bagaimana Nasib Ahmad Bambang?

6 tahun ago
Pertama Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah LNG

Harga Gas Singapura Bisa Murah, Ini Asumsi Perhitungannya…

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan PLTU II Kapasitas 1000 Megawatt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In