Eksplorasi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik kartel oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang menandatangani kesepakatan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP).
“Karena itu, KPPU menyatakan bahwa perjanjian IPOP tidak dapat dilaksanakan,” tutur Dendy R Sutrisno, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPP , Kamis (14/4).
Beberapa kriteria praktik industri sawit yang diatur dalam IPO diantaranya kebun sawit bebas deforestasi (no deforestation), kebun sawit tidak di lahan gambut (no peatland), kebun sawit tidak di lahan yang berkarbon tinggi (High Carbon Stock (HCS), serta rantai pasok yang bisa dilacak (traceability). Implementasi kriteria tersebut dilakukan sejak awal 2015.
Saya sudah izin dengan Pak Menteri Pertanian Amran Sulaiman supaya saya dapat menyatakan statement ‘Bubarkan IPOP’. Kalau perusahaan itu masih tetap di IPOP lebih baik keluar dari Indonesia ini.
Eksplorasi | CNNindonesia | Aditya