Eksplorasi.id – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf tengah menyelidiki proses lelang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jawa 7 yang akan dilaksanakan di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Meski belum bisa memastikan hasilnya, namun Syarkawi mengatakan biasanya jika ditingkatkan menjadi penyidikan, kemungkinan besar memang ditemukan indikasi ‘persekongkolan’ dalam proses tender.
Menurut dia, meski ada indikasi, hal itu tidak menghentikan pelaksanaan pembangunan proyek yang rencananya akan grounbreaking pada Mei ini. “Proses hukum tidak menghentikan kegiatan proyek. Silakan saja kalau memang pemerintah atau PLN mau melakukan grounbreaking,” ujarnya.
Temuan KPPU itu nantinya bisa diputuskan berlanjut menjadi perkara atau tidak, tergantung dari temuan alat bukti. Sebelumnya, Panja Komisi VI DPR menyatakan bahwa pembangunan proyek PLTU Jawa 7 bisa dibatalkan apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam proses lelang yang tidak sesuai prosedur.
Dalam proyek PLTU Jawa 7, PJB selaku anak perusahaan PLN memegang kepemilikan saham sebesar 30% dan China Shenhua menjadi mayoritas dengan saham 70%. Investasi yang perlu dikucurkan untuk mendanai proyek ini mencapai US$ 2 miliar. PLTU Jawa 7 ditargetkan mulai beroperasi pada 2019. Untuk mencapai target tersebut, PLTU Jawa 7 ini menjadi salah satu pembangkit skala besar yang dijadwalkan PLN akan dimulai pekerjaan lapangannya pada bulan ini.
Eksplorasi | Beritasatu | Aditya