Eksplorasi.id – Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim menyatakan perseroan telah menerima dana dari pencairan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp3 triliun dengan tenor tujuh tahun.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penerbitan OWK dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku pelaksana investasi.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Krakatau Steel berencana untuk melakukan penerbitan OWK yang akan dikonversi dengan Saham Baru melalui mekanisme PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dengan memperhatikan ketentuan POJK HMETD, dan dilaksanakan dalam rangka dukungan pendanaan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan program PEN sesuai dengan PMK 118/2020.
“Dengan adanya dukungan dana ini, kami berharap operasional industri hilir dan industri pengguna dapat terpulihkan seperti sedia kala,” kata Silmy, Senin (28/12).
Kata Silmy, adanya dana segar ini akan membantu menjaga pasar baja dalam negeri. Sebab, jika pasar yang sebelumnya dipenuhi oleh produk Krakatau Steel tidak dapat dipasok, maka akan berpeluang dimasuki oleh produk impor.
“Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, dan mematuhi Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan dana investasi pemerintah,” jelas Silmy.