Eksplorasi.id – Laboratorium khusus untuk pengujian sampel batuan mengandung logam mulia atau emas tidak perlu dibangun di Maluku sebab hanya menguntungkan investor dan tidak membawa manfaat secara langsung bagi masyarakat.
“Sebenarnya untuk lab pemeriksaa sampel itu tidak terlalu penting karena uji laboratorium pertambangan itu bukan kepentingan masyarakat tetapi lebih mengarah kepada kepentingan investasi,” kata anggota komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Selasa (14/6).
Tetapi memang beberapa tindakan yang dilakukan oleh investor bertameng uji lab lalu mengangkut sampai berton-ton material itu sudah di luar kewajaran da merupakan sebuah tindakan pencurian, seperti yang dilakukan PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya selama ini.
Menurut Samson, sebenarnya tidak perlu bangun lab dan suruh perusahaan itu mau menguji di mana tidak masalah tetapi yang penting pengetatan dalam pengawasannya karena selama ini sangat longgar, dibawa sampai berkontainer dengan alasan uji lab sehingga pemkab atau pemprov membiarkannya.
“Padahal ini sudah tipu-tipu yang dilakukan oleh pihak perusahaan, karena uji lab itu tidak perlu sampai banyak seperti begitu dan minimal dalam titik-titik tertentu saja diambil sampling lalu dibawa, kira-kira dalam radius berapa jaraknya ada kandungan deposit seberapa besar, ekonomis atau tidak, sudah matang atau belum dan itu sudah penuhi syarat atau tidak,” tandasnya.
Dikatakan, perusahaan tambang berbeda dengan migas, karena untuk migas itu eksplorasinya bertahun-tahun da itu wajar karena rata-rata beroperasi di laut lepas dan proses untuk pengambilan sampling itu tidak gampang.
Berbeda dengan perusahaan tambang yang rata-rata di darat, eksplorasi sudah lebih dari satu tahun sudah bisa diketahui apa hasilnya. “Menurut saya, ada mafia pertambangan dan kemungkinan Pemprov Maluku mengetahui hal itu dan terlibat didalamnya meloloskan material yang mungkin nanti diolah menjadi bahan emas atau tembaga lalu hasilnya bagi di bawah meja,” ujar Samson.
Kecurigaan masyarakat sampai ke tingkat itu, sehingga ini harus diputuskan pemprov dan melakukan penataa kembali untuk tahap eksplorasi izinnya tidak perlu sampai bertahun-tahun.
Ini memang soal regulasi tetapi rencana penyusunan perda khusus belum terpikir sampai tingkat itu dan mungkin saja gagasan-gagasan ini bisa muncul juga untuk mekanisme bagaimana mengatur tahap eksplorasi dan uji depositnya.
“Kita mau bangun lab harus ada kepentingan dengan masyarakat, misalnya perikanan atau pertanian da perkebuna untuk uji mutu, tetapi untuk tambang ini sangat merugikan dan sebagai anggota DPRD tidak setuju dan kalau pun itu dianggarkan dalam APBD kita akan protes karena uji lab bukan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Samson.
Tidak mungkin pemerintah dengan dana masyarakat harus membiayai para investor untuk uji kepentingan bisnisnya di situ. Produk pertanian seperti cengkeh dan pala ekspor ke Eropa, harus ada uji lab di Ambon untuk uji mutu hasl bumi supaya ada izin dari negara-negara penerima langsung dari Maluku ke luar negeri da kelemahan bagi Maluku akibat tidak bisa langsung suplai ke luar negeri tetap lewat Surabaya karena lab tidak ada untuk uji mutu.
Aditya | Ant