• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Lakukan Persekongkolan Tender, Husky-CNOOC Madura dan COSL INDO Didenda Rp 24,4 Miliar

by Eksplorasi.id
15 November 2016
in BERITA
0
Lakukan Persekongkolan Tender, Husky-CNOOC Madura dan COSL INDO Didenda Rp 24,4 Miliar

Ilustrasi persekongkolan | Foto : Istimewa

0
SHARES
404
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Husky-CNOOC Madura Limited dan PT China Oilfield Services Limited (COSL INDO) diketahui terbukti bersekongkol dalam proses tender Jack-up Drilling Rig Service for BD.

Ilustrasi persekongkolan | Foto : Istimewa
Ilustrasi persekongkolan | Foto : Istimewa

Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibacakan pada Senin, (14/11) oleh Majelis Komisi yang dipimpim Ketua KPPU Syarkawi Rauf, berdasarkan putusan bernomor 03/KPPU-L/2016.

Majelis KPPU menghukum Husky-CNOOC Madura Limited membayar denda sebesar Rp 12,8 miliar. Sedangkan PT COSL INDO dihukum membayar denda sebesar Rp 11,6 miliar.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam musyawarah Majelis KPPU pada 25 Oktober 2016. Sebagai ketua majelis adalah Syarkawi Rauf dengan anggota Saidah Sakwan dan Nawir Messi.

“Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara PT COSL INDO dengan Husky-CNOOC Madura Limited,” kata keterangan tertulis KPPU yang diterima Eksplorasi.id.

 

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari temuan investigator KPPU terkait dugaan persekongkolan antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO.

Temuan KPPU, Husky-CNOOC Madura Limited mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas dan membuat persyaratan drill pipe yang tidak lazim. Selain itu, PT COSL INDO tidak memenuhi persyaratan personil, dan adanya post bidding.

Di satu sisi, pihak Husky-CNOOC Madura Limited membatah tudingan KPPU tersebut dan menyatakan tidak ada afiliasi dengan PT COSL INDO. Husky-CNOOC Madura Limited juga membantah seluruh tudingan KPPU.

Manajemen PT COSL INDO pun menyatakan bahwa afiliasi antara CNOOC Group dan COSL Group dibenarkan menurut hukum dan membantah tudingan KPPU.

Namun, setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan investigator dalam persidangan, Majelis KPPU menilai Husky-CNOOC dan PT COSL INDO telah memenuhi unsur dalam pasar 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal itu berbunyi; pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tak sehat.

Reporter : Samsul

 

Tags: COSL INDOheadlineHusky-CNOOC MaduraKPPUPersekongkolantender
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Malam Ini Harga Pertamax dan Pertamax Plus Naik

Malam Ini Harga Pertamax dan Pertamax Plus Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Inas Zubir Nilai Tepat Langkah Pertamina Batal Akuisisi West Qurna 2

Inas Zubir Nilai Tepat Langkah Pertamina Batal Akuisisi West Qurna 2

9 tahun ago
MIND ID tunjuk Fuad Bawazier sebagai Komut dan Grace Natalie sebagai Komisaris

MIND ID tunjuk Fuad Bawazier sebagai Komut dan Grace Natalie sebagai Komisaris

12 bulan ago

Sering Dibaca

  • Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    Bangun Infrastruktur Energi, Pertamina Alokasikan Dana Rp 2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Melimpah Batubara di Kolaka Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apartemen Pertamina Cilacap yang Dibangun PT PP Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Presdir Freeport Diduga Lakukan Manipulasi Penjualan Saham Perusahaan Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Lingga Baru 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Anggarkan Rp49,3 Triliun, Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN 2 Juni 2025
  • Kaspersky Menunjuk Country Manager Pertama untuk Indonesia 2 Juni 2025
  • Louis Dreyfus Company Resmikan Pabrik Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati di Lampung 2 Juni 2025
  • Tingkat Okupansi Tumbuh, RedDoorz Kian Agresif Lakukan Penetrasi Pasar di Medan 2 Juni 2025
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Alami Krisis Moneter 2 Juni 2025
  • PINTU Rilis Program yang Berikan Insentif ke Pengguna Aplikasi 2 Juni 2025
  • LPS Sebut Masih Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun untuk Menjamin Simpanan Nasabah Bank 31 Mei 2025
  • Indodax Himbau Investor Agar Tetap Tenang Ditengah Anjloknya Harga Bitcoin 31 Mei 2025
  • Gitar Indonesia 'Curi' Perhatian di Pameran Sound Messe Osaka 2025 30 Mei 2025
  • Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif 28 Mei 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In