Eksplorasi.id – Lelang tahap kedua proyek 35.000 MW, yang harusnya sudah mulai sejak Maret 2016, belum juga dilaksanakan sampai hari ini. Ada sejumlah pembangkit dengan total 16.000 MW yang harusnya dilelang mulai 2 bulan lalu.
Lelang tak bisa segera dilakukan, karena revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) belum jelas. RUPTL merupakan acuan untuk pelelangan pembangkit, lelang tak bisa dilakukan bila RUPTL belum pasti. Kalau PLN tak juga memberikan revisi RUPTL hingga 20 Mei 2016 mendatang, Kementerian ESDM akan menetapkan RUPTL berdasarkan data pemerintah. Langkah tersebut bisa saja terpaksa dilakukan agar lelang proyek 35.000 MW tak molor terus.
“(Bila sampai 20 Mei revisi RUPTL belum diserahkan) Pemerintah akan menetapkan berdasarkan data yang ada di pemerintah dan juga diselaraskan dengan program 35.000 MW,” tandas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM..
Tetapi pembahasan sudah selesai lebih dari 2 bulan lalu, harusnya sudah bisa diserahkan sejak akhir Maret atau awal April. Sujatmiko mengingatkan, direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 bila revisi RUPTL tak disampaikan ke Kementerian ESDM hingga 20 April 2016. Kalau RUPTL molor berarti kan ada semacam pengunduran target yang tahun ini, katakanlah sudah bangun sekian jadi mundur sekian. Maka tahun depan harus ada program carryover atau take over yang tahun ini terlambat, pungkasnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara