Eksplorasi.id – Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Muhammad Syakir tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan. Berkas penyidikan kasus Syakir telah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penuntutan. “Berkas tersangka MSY telah dilimpahkan penyidik ke penuntutan atau tahap dua,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3).
Setelah dilimpahkan penuntutan, tim penuntut lembaga anti rasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Syakir. Setelah itu barulah dikirim dikirim Pengad Tipikor. “Maksimal 14 hari ke depan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Yuyuk. Seperti diketahui, Syakir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar TEL di PT Pertamina pada 2004-2005.
Penetapan Syakir sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec ini sebelumnya yang telah menjerat Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Willy yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Suroso.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor menyebut nama Syakir, David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia, Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, dan Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel turut bersama-sama Willy menyuap Suroso.
Eksplorasi | Aktual | Aditya