Eksplorasi.id – Pertamina Lubricants dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tandatangan Nota Kesepahaman tentang Kekayaan lntelektual Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Gigih Wahyu Hari Irianto dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ahmad M Ramii di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (26/4).
Kesepakatan tersebut berisikan tentang sinergi kedua belah pihak untuk meningkat kerjasama yang produktif dan saling menguntungkan di bidang Kekayaan Intelektual. Kedua belah pihak akan saling mendukung hal—hal terkait kreatifitas, inovasi, teknologi, dan standarisasi yang harus terus dijaga dan ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan perusahaan. Selain itu. melalui nota tersebut juga berupaya untuk membangun dan memperkuat informasi dan pemahanan mengenai Kekayaan lntelektual melalui pembudayaan dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual di lapisan perusahaan.
Turut hadir pada acara tersebut, Sekretaris Ditjen KI Ir. Razilu M. Si, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, SH,MM, Direktur Paten, DTLST dan RD Ir. Timbui Sinaga, M.Hum, Direktur Hak Cipta dan Desain lndustri Dr. Emi Widyastari, Direktur Pemasaran PT Pertamina Lubricants Andria Nusa dan jajaran manajemen Pertamina Lubricants lainnya.
Gigih Wahyu mengatakan, Pertamina Lubricants perlu terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang Kekayaan lntelektual dan perkembangannya. “Selain itu, Pertamina Lubricants juga harus memahami sistem penindungan hukum atas upaya-upaya pendaftaran Kekayaan Inteiektual untuk seluruh produk dan merek perusahaan,” ujarnya.
Lebih Ianjut Gigih menyampaikan bahwa untuk bisa bersaing di kompetisi global yang kian pesat, ia meyakinkan bahwa kerjasama dengan Ditjen Kekayaan lntelektual dapat memperkuat data dan informasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan teknologi pelumas.
“Kami sangat antusias untuk memulai kerjasama ini. Pendampingan dalam pemahaman di bidang Kekayaan lntelektual merupakan Iangkah yang tepat untuk memperkuat kegiatan bisnis kami, semoga dapat diaplikasikan secara nyata dalam perusahaan,” ucap Gigih.
Kedua pihak sepakat untuk menungkatkan pemahanan dan Kesadaran mengenai Kekayaan lntelektual melalui kegiatan sosialisasi dalam bentuk seminar, pelatihan workshop, pertukaran data dan temu wicara terkait isu seperti paten, merek, desain, hak cipta dan teknologi yang akan dihubungkan dengan industri pelumas di Indonesia. Ditjen Kekayaan Intelektual akan mempersiapkan materi dan narasumber dan juga memberikan informasi dan database industri yang telah terdaftar untuk kebutuhan referensi dalam upaya pendaftaran kekayaan Intelektual di bidang industri pelumas.
Eksplorasi | Kontan | Aditya