• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

LSM Laporkan Perusahaan Tambang Tanpa Izin Ke Kementerian LHK

by Eksplorasi.id
27 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
210
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (Gerakk) Jambi melaporkan salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas tanpa izin di hutan Dusun Sialang Batuah Kabupaten Sarolangun, dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena diduga melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami telah melaporkan PT IP ke Menteri LHK karena telah menyalahgunakan izin dengan melakukan kegiatan pengeboran dalam lahan hutan produksi,” kata Koordinator LSM Gerakk Jambi, H Muhammad Hasan, di Jambi Senin.

Laporan ini dilakukan karena hasil laporan warga setempat dan investigasi yang dilakukan sejak April 2016. di lokasi Dusun Sialang Batuah dan di Desa Guruh Baru Kabupaten Sarolangun, Jambi, bahwa PT IP telah melakukan aktivitas atau kegiatan pengeboran (drilling) diatas lahan hutan produksi tanpa izin Kementerian LHK.

Muhammad Hasan menegaskan, agar Menteri LHK bisa menindak tegas terhadap aktivitas PT IP dan bisa diproses secara hukum dan hentikan segala bentuk aktivitasnya di lapangan.

Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan, bahwa PT IP telah melakukan eksplorasi berupa pengeboran dikawan hutan tanpa izin resmi pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Kementerian LHK.

Aktivitas eksplorasi tersebut dilakukan diareal konsesi PT Wanakasita atau PT Agronusa Alam Sejahtera di Kabupaten Sarlangun, Provinsi Jambi. Selain itu warga setempat melalui kepala dusun tidak dapat berbuat banyak karena kegiatan pengeboran itu dikawal oleh oknum petugas keamanan.

Akibat aktivitas tanpa izin tersebut, kini terdapat beberapa lobang bekas pengeboran di dalam areal hutan dan camp bor yang masih aktif ataupun yang sudah tidak berfungsi lagi yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.

“Kami berharap Kementerian LHK dapat mengambil keputusan secepatnya untuk menindak tegas dan menghentikan aktivitas dari perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi,” kata Muhammad Hasan. (Eksplorasi/Ant/Top)

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
BPDP Promosikan Kelapa Sawit ke Luar Negeri

2000-an Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Korban Kelesuan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

Plt. Dirut Pertamina: Itu Bukan Pelepasan Aset, Tapi Pemberian Participating Interest

7 tahun ago
Sawit Malaysia akan Masuk ke Indonesia

Indonesia Palm Exports Seen at 3-Month High on China Demand

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biji Kamandrah Diprediksi Jadi Energi Alternatif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exxon: Minyak Banyu Urip Mengalir ke FSO Cinta Natomas Tunggu Instruksi Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In