• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

LSM Laporkan Perusahaan Tambang Tanpa Izin Ke Kementerian LHK

by Eksplorasi.id
27 Juni 2016
in BERITA
0
Waduh, Proyek Rababaka Dituding Eksploitasi Ilegal?

Ilustrasi tambang ilegal | Istimewa

0
SHARES
212
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (Gerakk) Jambi melaporkan salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas tanpa izin di hutan Dusun Sialang Batuah Kabupaten Sarolangun, dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena diduga melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami telah melaporkan PT IP ke Menteri LHK karena telah menyalahgunakan izin dengan melakukan kegiatan pengeboran dalam lahan hutan produksi,” kata Koordinator LSM Gerakk Jambi, H Muhammad Hasan, di Jambi Senin.

Laporan ini dilakukan karena hasil laporan warga setempat dan investigasi yang dilakukan sejak April 2016. di lokasi Dusun Sialang Batuah dan di Desa Guruh Baru Kabupaten Sarolangun, Jambi, bahwa PT IP telah melakukan aktivitas atau kegiatan pengeboran (drilling) diatas lahan hutan produksi tanpa izin Kementerian LHK.

Muhammad Hasan menegaskan, agar Menteri LHK bisa menindak tegas terhadap aktivitas PT IP dan bisa diproses secara hukum dan hentikan segala bentuk aktivitasnya di lapangan.

Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan, bahwa PT IP telah melakukan eksplorasi berupa pengeboran dikawan hutan tanpa izin resmi pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Kementerian LHK.

Aktivitas eksplorasi tersebut dilakukan diareal konsesi PT Wanakasita atau PT Agronusa Alam Sejahtera di Kabupaten Sarlangun, Provinsi Jambi. Selain itu warga setempat melalui kepala dusun tidak dapat berbuat banyak karena kegiatan pengeboran itu dikawal oleh oknum petugas keamanan.

Akibat aktivitas tanpa izin tersebut, kini terdapat beberapa lobang bekas pengeboran di dalam areal hutan dan camp bor yang masih aktif ataupun yang sudah tidak berfungsi lagi yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.

“Kami berharap Kementerian LHK dapat mengambil keputusan secepatnya untuk menindak tegas dan menghentikan aktivitas dari perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi,” kata Muhammad Hasan. (Eksplorasi/Ant/Top)

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
BPDP Promosikan Kelapa Sawit ke Luar Negeri

2000-an Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Korban Kelesuan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

S&P Soroti Nasib Investasi Migas Asing di RI

S&P Soroti Nasib Investasi Migas Asing di RI

9 tahun ago
8 Blok Migas di RI Tak Laku Dilelang

Belum Ada Pembeli, Dua Proyek Migas Mangkrak

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBNU siap kelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In