Eksplorasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (Gerakk) Jambi melaporkan salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas tanpa izin di hutan Dusun Sialang Batuah Kabupaten Sarolangun, dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena diduga melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami telah melaporkan PT IP ke Menteri LHK karena telah menyalahgunakan izin dengan melakukan kegiatan pengeboran dalam lahan hutan produksi,” kata Koordinator LSM Gerakk Jambi, H Muhammad Hasan, di Jambi Senin.
Laporan ini dilakukan karena hasil laporan warga setempat dan investigasi yang dilakukan sejak April 2016. di lokasi Dusun Sialang Batuah dan di Desa Guruh Baru Kabupaten Sarolangun, Jambi, bahwa PT IP telah melakukan aktivitas atau kegiatan pengeboran (drilling) diatas lahan hutan produksi tanpa izin Kementerian LHK.
Muhammad Hasan menegaskan, agar Menteri LHK bisa menindak tegas terhadap aktivitas PT IP dan bisa diproses secara hukum dan hentikan segala bentuk aktivitasnya di lapangan.
Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan, bahwa PT IP telah melakukan eksplorasi berupa pengeboran dikawan hutan tanpa izin resmi pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Kementerian LHK.
Aktivitas eksplorasi tersebut dilakukan diareal konsesi PT Wanakasita atau PT Agronusa Alam Sejahtera di Kabupaten Sarlangun, Provinsi Jambi. Selain itu warga setempat melalui kepala dusun tidak dapat berbuat banyak karena kegiatan pengeboran itu dikawal oleh oknum petugas keamanan.
Akibat aktivitas tanpa izin tersebut, kini terdapat beberapa lobang bekas pengeboran di dalam areal hutan dan camp bor yang masih aktif ataupun yang sudah tidak berfungsi lagi yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.
“Kami berharap Kementerian LHK dapat mengambil keputusan secepatnya untuk menindak tegas dan menghentikan aktivitas dari perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi,” kata Muhammad Hasan. (Eksplorasi/Ant/Top)