• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Luar Biasa, Menteri Jonan Pangkas 98 Izin di Sektor Migas

by Eksplorasi.id
25 April 2017
in MIGAS
0
DPRD Sampang Minta Izin Operasional Migas di Pulau Gili Mandangin Ditangguhkan

Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
128
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Menteri Ignasius Jonan melakukan langkah revolusioner, yakni dengan memangkas 98 perizinan dari semula 104 perizinan di sektor migas.

Investor di sektor migas saat ini hanya perlu mengurus enam izin di Kementerian ESDM jika ingin berinvestasi. Pemangkasan izin tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, seabrek perizinan di sektor kini telah disederhanakan.

Sejumlah peraturan menteri dan keputusan menteri itu digabung dan disederhanakan dalam satu peraturan menteri.

“Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner. Adapun enam persetujuan itu antara lain izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu. Sementara di hilir, izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).

Menurut Wirat, adanya pemangkasan tersebut diharapkan bisa membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat. “Kami juga akan usahakan mulai akhir 2017 izin di migas fully online, sehingga tidak perlu pakai pihak ketiga,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, pihaknya berharap terobosan yang Kementerian ESDM bisa diikuti oleh instansi pemerintah lain yang juga berwenang mengeluarkan izin usaha migas. Penjelasan dia, saat ini masih ada sekitar 200-an izin lagi dari institusi yang lain.

Reporter : Sam

Tags: headlineIgnasius JonanizinKementerian ESDMPangkasregulasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kementerian ESDM Minta Pertamina Gunakan ‘EOR’ Optimalkan Sumur Minyak Tua

Wamen Archandra Tegaskan Praktik 'Illegal Drilling' Melanggar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

ISC Terapkan Tranformasi Pengadaan Minyak Mentah Sistematis

Mau Tahu Fokus Kerja Dua Direksi Baru Pertamina? Ini Dia…

9 tahun ago
Dana CSR Pertamina ke Sumbagut Mencapai Rp 42,6 Miliar

Dana CSR Pertamina ke Sumbagut Mencapai Rp 42,6 Miliar

10 tahun ago

Sering Dibaca

  • PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    PGN teken amandemen ke-4 atas pinjaman senilai Rp2,16 triliun dengan Saka Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersumber dari PLTBm, PLN tambah pasokan listrik ramah lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
  • Superbank Kantongi Laba Sebelum Pajak Sebesar Rp80,9 Miliar 28 Oktober 2025
  • Bank Sumut Raih Penghargaan Kategori Tingkat Keterhunian Tertinggi 2025 dari BP Tapera 28 Oktober 2025
  • Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tembus Rp3.220 Triliun 28 Oktober 2025
  • Prapenjualan BSD Naik 4% di Kuartal III/2025 28 Oktober 2025
  • Asuransi Sinar Mas Tandatangani MoU dengan BASE untuk Energy Saving Insurance (ESI) di Indonesia 28 Oktober 2025
  • Bisnis Harus Waspada Terhadap Skema Serangan SEO 28 Oktober 2025
  • PT Sararna Multi Infrastruktur Gandeng Bank Mandiri Salurkan Kredit Sindikasi Rp4 Triliun kepada Hutama Karya 28 Oktober 2025
  • Kolaborasi Allianz Life Indonesia dan Maybank Indonesia Hadirkan MyProtection Simple di Aplikasi M2U ID 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In