• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home MIGAS

Luar Biasa, Menteri Jonan Pangkas 98 Izin di Sektor Migas

by Eksplorasi.id
25 April 2017
in MIGAS
0
DPRD Sampang Minta Izin Operasional Migas di Pulau Gili Mandangin Ditangguhkan

Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
124
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook
Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.
Ilustrasi perizinan. | Foto : Istimewa.

Eksplorasi.id – Kementerian ESDM di bawah komando Menteri Ignasius Jonan melakukan langkah revolusioner, yakni dengan memangkas 98 perizinan dari semula 104 perizinan di sektor migas.

Investor di sektor migas saat ini hanya perlu mengurus enam izin di Kementerian ESDM jika ingin berinvestasi. Pemangkasan izin tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, seabrek perizinan di sektor kini telah disederhanakan.

Sejumlah peraturan menteri dan keputusan menteri itu digabung dan disederhanakan dalam satu peraturan menteri.

“Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner. Adapun enam persetujuan itu antara lain izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu. Sementara di hilir, izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/4).

Menurut Wirat, adanya pemangkasan tersebut diharapkan bisa membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat. “Kami juga akan usahakan mulai akhir 2017 izin di migas fully online, sehingga tidak perlu pakai pihak ketiga,” jelas dia.

Di satu sisi, imbuh dia, pihaknya berharap terobosan yang Kementerian ESDM bisa diikuti oleh instansi pemerintah lain yang juga berwenang mengeluarkan izin usaha migas. Penjelasan dia, saat ini masih ada sekitar 200-an izin lagi dari institusi yang lain.

Reporter : Sam

Tags: headlineIgnasius JonanizinKementerian ESDMPangkasregulasi
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Kementerian ESDM Minta Pertamina Gunakan ‘EOR’ Optimalkan Sumur Minyak Tua

Wamen Archandra Tegaskan Praktik 'Illegal Drilling' Melanggar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Luar Biasa, Pertamina Miliki Utang Hingga Rp 337,35 Triliun

Tahun Lalu, di Bawah Nicke Utang Pertamina Naik 15,39 Persen Jadi Rp 491,54 Triliun

6 tahun ago
Ilustrasi gas.

Harga Gas akan Segera Turun Tunggu Presiden Tandatangani Kepres

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tewas Tertimbun Bekas Tambang Milik Riau Bara Harum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan PLTU II Kapasitas 1000 Megawatt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuritisasi Aset Rp 10 Triliun, PLN Miliki Utang Jumbo Hingga Rp 407,5 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Menteri ESDM : Bea Keluar Jangan Jadi Beban Pengusaha Batu Bara 19 Juli 2025
  • Pertamina Rilis Inovasi Digital Pengelolaan Perizinan Berbasis Teknologi Geospasial ArcGIS 19 Juli 2025
  • Indonesia Tegaskan Komitmen Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual Inklusif dan Berkelanjutan 19 Juli 2025
  • Bank Indonesia : Gen Z Pengguna QRIS Terbesar di Indonesia 19 Juli 2025
  • Kantongi Rp97,1 Triliun, Aset KAI Naik Rp44,9 Triliun di Tahun 2024 19 Juli 2025
  • FWD Insurance dukung Peningkatan Literasi dan Penetrasi Asuransi Lewat Edukasi dan Teknologi 18 Juli 2025
  • Polytron Akselerasi Produksi Mobil Listrik di Fasilitas PT Handal Indonesia Motor Purwakarta 18 Juli 2025
  • Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Dorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia 17 Juli 2025
  • Vanda RE Tandatangani Framework Supply Agreement Besar dengan Produsen Baterai CATL 17 Juli 2025
  • ZINC TRAIL RUN Kembali Digelar Dengan Rute yang Seru dan Menantang di Bali 16 Juli 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In