• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Machfud MD: Kasus Archandra Jangan Korbankan Negara

by Eksplorasi.id
24 Agustus 2016
in BERITA
0
Machfud MD: Kasus Archandra Jangan Korbankan Negara
0
SHARES
61
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD menyatakan, kasus kewarganegaraan asing Archandra Tahar jangan sampai mengorbankan negara dengan memperbolehkan warga Indonesia berkewarganegaraan ganda.

“Jangan korbankan negara hanya untuk kasus seorang Archandra,” kata Machfud MD di Pamekasan, seusai menghadiri wisuda Akademi Keperawataan (Akper), Rabu (24/8).

Machfud mengemukakan hal ini, menanggapi pertanyaan wartawan tentang wacana pemerintah hendak melegalkan kewarganegaraan ganda.

Mahfud yang juga Presidiun Majelis Nasional Korp Alumni HMI (Kahmi) ini menjelaskan, status kewarganegaraan ganda sudah pernah dibahas tuntas di DPR saat dirinya menjabat sebagai wakil rakyat.

Saat itu diputuskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak boleh, karena hal itu menyangkut jadi diri bangsa dan komitmen terhadap negara.

“Keduanya, kalau secara hukum memang mengharuskan dia berkewarganegaraan ganda,” katanya.

Ia mencontohkan, seperti warga Indonesia yang beristri di luar negeri, dan anaknya melahirkan di luar negeri.

“Itu kan hukum mau tidak harus berkewarganegaraan ganda demi si anaknya. Tapi setelah berumur 18 tahun, kewarganegaraan asingnya harus dilepas,” terang Machfud.

Dalam kasus Archandra Tahar, pria kelahiran Sampang, Madura ini menilai, yang bersangkutan tidak bisa melepas begitu saja kewarganegaraan Amerikanya, karena pelepasan kewarganegaraan membutuhkan proses lama.

“Tapi kebijakan disana, dia harus membayar pajak perusahaannya untuk 10 tahun kedepan. Jadi, apa mungkin bisa secepatnya,” ucap Machfud.

 

Sumber: Antara

Caption: Machfud MD / Istimewa

Tags: archandraESDMKewarganegaraanMachfud MD
Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Batam Siap Menjadi Kota Gas 2018

PGN Targetkan Penyaluran Gas Capai 1.902 MMscfd

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

IPA Convex 2016: Pemerintah Tandatangani Dua Kontrak WK Migas

9 tahun ago
Dinas: Sekolah Sebaiknya Siapkan Genset Antisipasi Pemadaman Listrik

Pasok Listrik di Pulau Lombok, Pemerintah Datangkan MPP dari Singapura

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSRU Lampung Terima 1 Kargo LNG dari Tangguh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Direktur Pengolahan Pertamina yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyigi Kedekatan Massa Manik dan Grup Danatama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edwin Hidayat Abdullah Ditunjuk Sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In