Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan dan mengangkat Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), yang dinilai mampu dan memenuhi syarat dalam mengelola minyak dan gas (migas) di Aceh.
Menteri ESDM, Sudirman Said, Senin (11/4) pagi mengambil sumpah jabatan dan pelantikan Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA. Pelantikan berlangsung di Gedung Heritage Kantor Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta.
Turut hadir Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, Asisten II Setda Aceh Azhari Hasan, tokoh Aceh Adnan Ganto, dan mantan Kepala PDPA Ir T Zulkarnain. “BPMA dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), yang mengatur tentang pengelolaan migas Aceh, melalui turunannya PP No 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama satu tahun,” tutur Zaini, Selasa (12/4).
Pemilihan Kepala BPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementerian ESDM. Terima kasih atas peran Gubernur Aceh yang mendukung dan mendorong agar pemilihan Kepala BPMA dilaksanakan lebih awal dari waktu yang ditetapkan, yaitu 16 Mei 2016.
Eksplorasi | Analisadaily | Aditya