• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Mau Dapat Harga Gas Murah? Ini Syarat-syaratnya

by Eksplorasi.id
1 Juli 2016
in BERITA
0
Harga Gas Turun, Beban Dana Subsidi Pupuk Bisa Berkurang
0
SHARES
51
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan tentang tata cara penetapan harga dan pengguna gas bumi tertentu. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 pengguna gas tertentu bisa mendapatkan pengurangan harga gas.

Definisi harga gas bumi tertentu ini adalah harga gas yang ditetapkan Menteri ESDM kepada pengguna tertentu. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan atau perubahannya.

Untuk mendapatkan pengurangan harga, industri harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas. Permohonannya harus dilengkapi beberapa dokumen, seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Kemudian dilengkapi dengan laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit dan dokumen kontrak jual beli gas bumi eksisting.

Selain memuat nama perusahaan dan kategori industrinya, rekomendasi ini juga harus menjelaskan pertimbangan nilai tambah dan kelayakan ekonomi. Direktur Jenderal Migas akan membentuk Tim Penilai Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu untuk memverifikasi setiap permohonan berdasarkan harga beli gas di titik serah, jenis industri dan sisa besaran penerimaan negara.

Presiden Jokowi Diminta Tidak Tergesa Setujui Pembentukan ‘Holding’ Energi

Ketika menghitung penerimaan negara, SKK Migas akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Perhitungannya didasarkan pada penetapan harga gas bumi paling rendah sebesar US$6 per mmbtu dan pengurangan harga paling banyak US$ 2 per mmbtu.

Perhitungan harga gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Hasil perhitungan penerimaan negara ini diberikan selambatnya bulan Maret kepada Direktur Jenderal Migas sebagai dasar penetapan harga gas bumi tertentu.

Menteri ESDM akan membentuk tim koordinasi untuk mengevaluasi harga gas setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. Tim ini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.

Ada empat pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan besaran harga gas. Pertama, keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Ketiga kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

“Dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi pada titik serah dari kontraktor lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu kepada pengguna gas bumi tertentu,” seperti dikutip dalam pasal 3 Permen ESDM Nomor 16/2016.

Penyesuaian harga berlaku untuk gas yang dibeli langsung dari kontraktor atau melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga. Jika melalui badan usaha, wajib melakukan penyesuaian terhadap pengguna gas bumi sesuai besaran harga yang dibeli kontraktor. Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan yakni 22 Juni 2016 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016.

Dalam aturan ini pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menyesuaikan harga gas tertentu yang ditetapkan. Ada tiga sanksi yang diterapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 ini. Badan usaha niaga yang tidak melakukan penurunan harga akan dikenakan teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga mencabut izinnya.

Teguran tertulis diberikan paling banyak dua kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari kalender. Jika masih melanggar, maka Direktur Jenderal Migas, atas nama Menteri ESDM akan membekukan izin usaha niaganya.

Setelah dibekukan, badan usaha ini masih punya kesempatan selama 60 hari untuk menurunkan harga. Jika tidak, izinnya akan dicabut selamanya.

 

 

Eksplroasi | Dian | Source 

Eksplorasi.id

Eksplorasi.id

Next Post
Rio Tinto Cuts Mining Links with Papua New Guinea

Rio Tinto Cuts Mining Links with Papua New Guinea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Bupati Pandeglang Minta Tambang Pasir Besi Dikelola Masyarakat

Enam Lokasi Tambang Milik Aneka Karya Belum Kantongi IUP Produksi

9 tahun ago
Mantan Menteri ESDM Ini Sarankan Jokowi-JK Fokus Kembangkan EBT

Mantan Menteri ESDM Ini Sarankan Jokowi-JK Fokus Kembangkan EBT

8 tahun ago

Sering Dibaca

  • Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    Ini Dia, Sumber Daya Alam Unggulan 11 Negara ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Riset Geomarin 3 Lakukan Survei Gas Biogenik di Bali dan Lombok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Berperan Atas Pembubaran Petral, Totok Nugroho Kini Jabat SVP ISC Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arab dan Rusia Berencana Bangun PLTN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In