Eksplorasi.id – DPRD mendesak Pemkab Blora lebih serius dalam memperjuangkan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) Blok Cepu. Desakan itu disampaikan gabungan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015.
Juru bicara gabungan fraksi, Chandik Isninanto mengemukakan, hingga kini Kabupaten Blora sama sekali belum mendapatkan DBH migas Blok Cepu.
Padahal Blora masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) migas Blok Cepu yang wilayahnya mencakup Blora (Jateng) dan Bojonegoro (Jatim). ”DPRD meminta Pemkab dalam hal ini bupati lebih serius memperjuangkan DBH migas Blok Cepu.
Kami akan memberikan dukungan penuh.” Menurutnya, DBH Migas Blok Cepu sampai saat ini hanya dinikmati oleh Bojonegoro yang per tahun mendapat lebih dari Rp 650 miliar. Adapun Blora hanya terkena dampak dari pertambangan migas yang produksinya masuk kategori terbesar di Indonesia itu.
Urun Rembuk
Di pertambangan migas Blok Cepu, Blora hanya menerima sharing participating interest (PI). Itu pun setelah Blora menyertakan dana dalam permodalan eksplorasi dan eksploitasi Blok Cepu.
Dari penyertaan modal pihak ketiga sekitar Rp 600 miliar, Blora per tahun hanya mendapat sharing sekitar Rp 2 miliar. Menanggapi desakan DPRD, Bupati Djoko Nugroho justru meminta DPRD urun rembuk terkait apa yang harus dilakukan dalam memperjuangkan dana bagi hasil migas Blok Cepu.
Sebab, menurut Bupati, Pemkab selama ini telah berupaya maksimal melobi melalui pendekatan birokrasi dan politik kepada pihak terkait agar sebagian DBH migas Blok Cepu diberikan ke Blora.
”Ayo mangga usulannya seperti apa. Pemkab selama ini tidak kurang-kurangnya berjuang.” Tantangan bupati tersebut bukan tanpa alasan.
Di akhir tahun lalu, DPRD telah mewacanakan pembentukan panitia khusus (pansus) DBH migas Blok Cepu. Hanya hingga kini pansus tersebut belum bekerja. ”Tak elok jika pihak legislatif kembali melempar tugas perjuangan mendapatkan DBH migas Blok Cepu kepada Pemkab.
Bukankan dulu sudah dibentuk Pansus DPRD terkait DBH ini. Mestinya keduanya sama-sama berjuang agar Blora ini mendapat dana bagi hasil itu,” kata Koordinator Blora Crisis Center (BCC) Amien Farid Wahyudi.
Dia mengusulkan Pemkab dan DPRD duduk bersama menyusun formula jitu agar perjuangan mendapatkan DBH migas Blok Cepu tidak berlarut-larut.
Amien menantang Pemkab dan DPRD mengajukan uji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK). ӒPembagian DBH migas Blok Cepu antara lain didasarkan pada UU itu. Selama UU 33/2004 berlaku, Blora tak akan dapat DBH migas Blok Cepu.
Oleh karena itu kami meminta lebih baik UU tersebut diyudicial review.” Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora Setyo Edy, menyatakan, bahwa ketidakadilan yang dirasakan oleh Blora tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun belum mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
UU/33 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang di dalamnya mengatur DBH Migas, tidak berpihak pada daerah penghasil seperti Kabupaten Blora. Pasalnya, dalam UU tersebut, yang berhak mendapatkan DBH adalah daerah di mana mulut sumur yang dieksploitasi berada dan daerah sekitar dalam satu provinsi.
Saat ini sumur di kawasan Blok Cepu yang dieksploitasi adalah yang berada di Kabupaten Bojonegoro. Karena itulah Bojonegoro dan kabupaten lain di Jatim sudah mendapatkan DBH migas Blok Cepu. Adapun Blora, entah sampai kapan harus merana.
Eksplorasi | Aditya