Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit tahun ini sebagai landasan hukum atas kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE). Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menuturkan bahwa landasan hukum sekaligus akan mengiringi pemanfaatan DKE yang akan diambil dari APBNP 2016. Mengenai berapa besar dana yang akan dianggarkan, kata Sujatmiko, Kementerian ESDM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
“Yang jelas Presiden sudah memutuskan dalam sidang kabinet bahwa akan dialokasikan dana untuk DKE dari APBNP 2016. Jumlah dana masih menunggu pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan,” ujar Sujatmiko.
Sujatmiko juga mengaku belum ada pembahasan lanjutan mengenai sumber pendanaan lain selain dari APBNP 2016. Dana Ketahanan Energi ini akan berfungsi sebagai sumber pembiayaan atas proyek-proyek infrastuktur energi baru terbarukan dan pengembangan cadangan strategis.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata menilai, ada tiga sumber pendanaan yang memungkinkan untuk menjalankan DKE. Pertama adalah hasil kenaikan harga sumber daya energi seperti wind fall, lalu dana depresiasi sumberdaya alam yang tidak terbarukan seperti minyak dunia, dan dana pembayaran polusi yang ditimbulkan oleh penggunaan energi tak bersih.
Meski begitu, Rudy mengatakan, masih ada ganjalan yang menghambat berjalannya DKE ini, termasuk aturan legal untuk melakukan pemungutan yang belum ada dan aturan legal mengenai penggunaannya juga belum ada. Ia menilai dasar hukum bagi keduanya harus segera diteken.
“Dana Ketahanan Energi dapat dimobilisasi baik dari kegiatan hulu migas, laba bersih minyak akibat selisih positif harga penjualan dalam negeri, serta semacam pungutan terhadap penggunaan energi,” ujarnya.
Eksplorasi | Aditya | Antara