• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Mengejar Bonus Tanda Tangan Migas 2 Juta USD

by Diaz Aditya
28 Juli 2016
in BERITA
0
Ekspor Migas Daerah Ini Terus Merosot
0
SHARES
47
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah sedang mengejar tunggakan bonus tanda tangan yang belum dibayarkan oleh beberapa kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Bonus tandatangan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor dalam mengelola suatu wilayah kerja migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan hingga kini ada sekitar US$ 2 juta bonus tanda tangan yang belum terbayarkan. Jika satu kontrak bagi hasil memiliki kewajiban bonus tanda tangan senilai US$1 juta, ini nilainya setara dengan dua perusahaan migas yang masih menunggak.

Kontraktor migas yang belum membayar tersebut, kata Wirat, adalah kontraktor migas yang sudah selesai melakukan kegiatan eksplorasi. “Blok-blok tersebut sudah diterminasi, tapi bonus tanda tangan harus tetep jalan,” kata Wirat di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Menurutnya, tunggakan ini sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas di Kementerian Energi. Wirat menduduki posisi tersebut sejak 2015.

Tunggakan terjadi karena ada celah dalam mekanisme bonus tanda tangan. Saat itu, bonus tanda tangan boleh diberikan maksimal 30 hari setelah kontrak bagi hasil ditandatangani oleh kontraktor migas yang mendapatkan wilayah kerja.

Karena itu, dalam kontrak bagi hasil saat ini, bonus tanda tangan harus dibayar di muka. Artinya sebelum kontrak diberikan kontraktor sudah harus menyetor besaran dana itu. Tujuannya agar kontraktor tidak menghindari pembayaran ketika kontrak PSC ditandatangani.

Untuk penagihan tunggakan bonus tanda tangan US$2 juta tersebut, Wiratmaja akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. “Akan dilimpahkan ke Pengelolaan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Pengaturan bonus tandatangan di sektor hulu migas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, bonus tanda tangan merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya ditetapkan dalam kontrak kerja sama (KKS).

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga pernah menegur 15 KKKS yang tak melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak. Ke-15 perusahaan migas ini seharusnya sudah melakukan eksplorasi, tapi tidak kunjung melaksanakan kegiatan tersebut.

Selain itu, mereka juga tidak menyelesaikan komitmen yang telah disetujui seperti pembayaran bonus tandatangan (signature bonus). “Kami mencari mereka, ternyata kantor sudah tidak ditemukan. Dihubungi contact person-nya belum bisa dikontak. Oleh karena itu dilakukan pemanggilan pertama,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2016

Eksplorasi | Aditya

Tags: migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Cabut Charger HP dan Kabel Televisi untuk Kurangi Pemborosan Listrik

Cabut Kabel Alat Elektronik Dari Stop Kontak Bisa Hemat Listrik Hingga 10%

9 tahun ago
ESDM Tertibkan Ratusan Hektar Tambang Ilegal di Jawa Tengah

ESDM Tertibkan Ratusan Hektar Tambang Ilegal di Jawa Tengah

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    Berikut Calon Pengganti Archandra yang Bisa Dilirik Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Lalu, Produksi Emas Martabe Capai 310.550 Ons Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNLL Tutup Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Teken 10 Perjanjian Kerja Sama Tenaga Listrik EBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • OJK Bakal Komitmen Perkuat Tiga Pilar Pengembangan Pasar Modal 11 Agustus 2025
  • BRI Catat Realisasi Kredit Korporasi Mencapai Rp278,78 Triliun Hingga Triwulan II 2025 11 Agustus 2025
  • Audisi Offline Zetrix Miss Universe Indonesia 2025 Diikuti Puluhan Peserta 11 Agustus 2025
  • RedDoorz Luncurkan Properti SANS di Bali, Bidik Milenial dan Digital Nomad 11 Agustus 2025
  • Ethereum Tembus US$4.000, Pertama Kali Sejak 8 Bulan Terakhir 11 Agustus 2025
  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In