• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Mengejar Bonus Tanda Tangan Migas 2 Juta USD

by Diaz Aditya
28 Juli 2016
in BERITA
0
Ekspor Migas Daerah Ini Terus Merosot
0
SHARES
48
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Pemerintah sedang mengejar tunggakan bonus tanda tangan yang belum dibayarkan oleh beberapa kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Bonus tandatangan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor dalam mengelola suatu wilayah kerja migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan hingga kini ada sekitar US$ 2 juta bonus tanda tangan yang belum terbayarkan. Jika satu kontrak bagi hasil memiliki kewajiban bonus tanda tangan senilai US$1 juta, ini nilainya setara dengan dua perusahaan migas yang masih menunggak.

Kontraktor migas yang belum membayar tersebut, kata Wirat, adalah kontraktor migas yang sudah selesai melakukan kegiatan eksplorasi. “Blok-blok tersebut sudah diterminasi, tapi bonus tanda tangan harus tetep jalan,” kata Wirat di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Menurutnya, tunggakan ini sudah berlangsung lama. Bahkan sebelum dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas di Kementerian Energi. Wirat menduduki posisi tersebut sejak 2015.

Tunggakan terjadi karena ada celah dalam mekanisme bonus tanda tangan. Saat itu, bonus tanda tangan boleh diberikan maksimal 30 hari setelah kontrak bagi hasil ditandatangani oleh kontraktor migas yang mendapatkan wilayah kerja.

Karena itu, dalam kontrak bagi hasil saat ini, bonus tanda tangan harus dibayar di muka. Artinya sebelum kontrak diberikan kontraktor sudah harus menyetor besaran dana itu. Tujuannya agar kontraktor tidak menghindari pembayaran ketika kontrak PSC ditandatangani.

Untuk penagihan tunggakan bonus tanda tangan US$2 juta tersebut, Wiratmaja akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. “Akan dilimpahkan ke Pengelolaan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Pengaturan bonus tandatangan di sektor hulu migas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, bonus tanda tangan merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya ditetapkan dalam kontrak kerja sama (KKS).

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga pernah menegur 15 KKKS yang tak melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak. Ke-15 perusahaan migas ini seharusnya sudah melakukan eksplorasi, tapi tidak kunjung melaksanakan kegiatan tersebut.

Selain itu, mereka juga tidak menyelesaikan komitmen yang telah disetujui seperti pembayaran bonus tandatangan (signature bonus). “Kami mencari mereka, ternyata kantor sudah tidak ditemukan. Dihubungi contact person-nya belum bisa dikontak. Oleh karena itu dilakukan pemanggilan pertama,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta Conventional Center, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2016

Eksplorasi | Aditya

Tags: migas
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

Sebarkan Energi Baik Gas Bumi, PGN Gandeng Para Atlet Sepeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

PT Gasuma Bantah Lakukan Ekspor Kondensat

PT Gasuma Bantah Lakukan Ekspor Kondensat

9 tahun ago
Pemerintah Harus Fokus ke Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Harus Fokus ke Energi Baru Terbarukan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • SKK Migas Kampanye Usaha Hulu Migas ke Mahasiswa

    Berikut Ini Alur Bisnis Migas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangkit Listrik Minihidro di Solok ini Bisa Hasilkan Listrik 12 MW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Kena Sanksi Daftar Hitam oleh Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketersediaan Air Bersih Semakin Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Ribu Rumah Tangga Tidak Mampu di Bekasi Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Akhir Pekan Lebih Berkesan Bersama ‘Weekend Getaway’ Swiss-Belresidences Kalibata 23 Oktober 2025
  • Oona Insurance Gandeng VFS Global, Permudah Pengajuan Visa dengan Asuransi Perjalanan Berstandar Schengen 23 Oktober 2025
  • Dukung Ekspor Produk Lokal ke Pasar Global, Pendopo Tuan Rumah program Taste & Trade: Brew Deals Time 23 Oktober 2025
  • Perkuat Bisnis Logistik Terintegrasi, Pendapatan Konsolidasi ASSA Meningkat 21% di Kuartal III-2025 23 Oktober 2025
  • Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Tata Kelola, Bank Neo Commerce Lakukan Pembaruan Struktur Organisasi 22 Oktober 2025
  • Lenovo Resmi Hadirkan Legion Go 2 di Indonesia 22 Oktober 2025
  • Pupuk Kaltim Maksimalkan Produksi untuk Amankan Stok Pupuk pada Musim Tanam Oktober–Maret 22 Oktober 2025
  • ADGI Bawa Karya Desain Grafis Terbaik Dunia ke Jakarta Making The Mark: The D&AD 2025 Winners Exhibition 22 Oktober 2025
  • Beli Produk Asuransi FWD Insurance Kian Mudah Lewat Aplikasi WhatsApp 21 Oktober 2025
  • BCA Akan Lakukan Shares Buyback Saham Maksimal Sebesar Rp5 Triliun 21 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In