Eksplorasi.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 33,2 triliun, atau lebih tinggi 4,1% dari target hingga akhir tahun ini sebesar Rp 31,9 triliun. Namun, secara tahunan, penerimaan PPh migas minus 43,9%.
“Realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 33,2 triliun, atau lebih tinggi 4,1% dari target hingga akhir tahun ini sebesar Rp 31,9 triliun berdasarkan Perpres No 72/2020,” kata Menkeu, Rabu (6/1).
Namun, lanjutnya, realisasi PPh migas ini mengalami pukulan paling dalam dibanding periode sama tahun lalu, karena harga minyak belum mengalami pemulihan dan lifting minyak di bawah asumsi.
Ungkap Menkeu, untuk pajak nonmigas, sepanjang Januari hingga Desember 2020 sebesar Rp 1.036,8 triliun, setara 88,8% dari target Rp 1.167 triliun. Angka tersebut terkontraksi hingga 18,6% dari tahun 2019 yang senilai Rp 1.273,5 triliun.
“Angka yang sangat dalam penurunannya dibandingkan UU APBN awal. Namun dibandingkan Perpres No 72/2020, maka angka itu adalah 88,8%,” tungkas Menkeu Ani.