• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

by Diaz Aditya
5 Agustus 2016
in BERITA
0
Menteri Arcandra Bakal Hapus Pajak-Pajak yang Beratkan Kontraktor Migas

Archandra Tahar. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
39
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan revisi terhadap sejumlah aturan yang dinilai menghambat investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Hulu Migas.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, beleid ini perlu direvisi agar investasi hulu migas lebih atraktif. Salah satu poin yang bakal direvisi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya termasuk PPN, PPh Badan, dan pajak daerah yang tidak bakal dikenakan pada kontraktor.

Hal ini sejalan dengan niat Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk menghilangkan pajak-pajak yang memberatkan kontraktor selama masa eksplorasi. Alasannya, selama masa eksplorasi kontraktor belum ada produksi migas yang artinya belum ada pemasukan yang didapat.

“Sekarang ada pajak-pajak tambahan dari daerah. Kita lagi list, kita bahas. Ada pengaturan yang berlebihan, sedang dibahas detailnya. Usulan dari pelaku industri hulu migas sih balik seperti sebelum ada PP 79/2010. Tetap ada pajaknya tapi assume and discharge,” ujar Wiratmaja, Kamis (4/8). Wiratmaja menyebutkan revisi aturan ini bisa rampung sebelum akhir tahun.

Harapannya, regulasi yang lebih mudh akan mendongkrak minat investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Indonesia. Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Marjolijn Wajong mengakui bahwa PP 79/2010 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir.

Marjolijn menilai kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar, dan merupakan investasi jangka panjang. Sehingga, lanjutnya, dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

“Diterbitkannya PP 79/2010 pada 2010 secara signifikan mengubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi,” kata Marjolijn. Marjolijn mengaku sangat mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas.

Upaya ini, menurutnya, sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru.

Eksplorasi | Aditya

Tags: archandramigaspajak
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Pertamina Siap Kelola Blok Mahakam Mandiri

SKK Migas Terbitkan SK Jamin Kegiatan Blok Mahakam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Ini cara Indonesia bebas jeratan impor energi versi DEN

Ini cara Indonesia bebas jeratan impor energi versi DEN

5 tahun ago
Dirjen Migas Buka-bukaan soal Penyebab Industri Hulu Migas RI Kurang Atraktif

Bangun Industri Migas RI, Dirjen Migas Contoh Perusahaan Asing

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pertamina Selamatkan Megaproyek PLTGU Jawa 1?

    Komut Pertamina Juga Akan Diganti, Ini Dua Kandidat Terkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon Mulai Selasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini, Pertamina Tambah Puluhan SPBU COCO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi: ‘Holding’ Beda dengan Merger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Laba Bersih Hana Bank Tumbuh 27 Persen di Semester I 2025 10 Agustus 2025
  • Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Pasar Domestik Rp9,24 Triliun 10 Agustus 2025
  • Resmikan Kantor Pusat, PT CNBA Siap Dorong Inovasi Digital Bagi UMKM 10 Agustus 2025
  • Tujuh Perusahaan Antri IPO, 3 Perusahaan Beraset di Atas Rp250 Miliar 8 Agustus 2025
  • BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa di Indonesia 8 Agustus 2025
  • Micro Lot untuk Pemula, AI Trading untuk Pro, Semua Ada di Aplikasi HSB! 8 Agustus 2025
  • Kerja Sama Standard Chartered dan Alibaba Group Dorong Pengembangan dan Implementasi Teknologi AI 7 Agustus 2025
  • Album Baru Jackson Wang 'MAGICMAN 2' Jadi Debut Tertinggi di Billboard 7 Agustus 2025
  • Pupuk Indonesia dan Petronas Chemicals Teken MoU untuk Perkuat Ketahanan Pangan 7 Agustus 2025
  • Semester I 2025, BELL Catatkan Total Penjualan Bersih Sebesar Rp283,1 Miliar 7 Agustus 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In