• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Menteri Archandra Bakal Tinjau Ulang Porsi Pajak untuk Eksplorasi Migas

by Diaz Aditya
3 Agustus 2016
in BERITA
0
Ini Perbandingan Gaji Archandra Saat Jadi Presdir dan Saat Jadi Menteri

Wamen ESDM Archandra Tahar. | Foto : Istimewa.

0
SHARES
59
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar akan meriview atau meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang pengaturan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Arcandra mengattakan, direvisinya aturan tersebut untuk mempercepat kegiatan eksplorasi. Harapannya bisa menjadi terobosan guna meningkatkan investasi hulu migas di Indonesia.

“Sedang kita review sebagai daftar negatif investasi ya. Sedang kita review karena berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Kita perlu koordinasi,” ucapnya.

Beberapa poin yang akan diriview adalah perihal pajak yang dikhawatirkan akan menghambat investor yang akan melakukan eksplorasi di Tanah Air.

“Untuk menentukan lapangan ini benar ada minyaknya atau tidak. Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu,” kata dia.

Waktu yang diperlukan agar kegiatan eksplorasi tidak dikenakan pajak adalah sampai dinyatakan Komersil.

“Bukan waktu, sampai dia declare dia komersial. Ada aturannya di PSC kontrak, dalam split fiskal term itu ada di PSC kontraknya,” katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia atau Indonesian Petroleum Association, Marjolijn Wajong mengatakan, aturan tersebut membuat investor tak berminat untuk melakukan tender blok migas dalam beberapa tahun terakhir ini. Kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

“Diterbitkannya PP 79/2010 di tahun 2010 secara signifikan mengubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi,” kata Marjolijn.

Menurutnya, sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumber daya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia.

“Kami berharap, bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79 tahun 2010 yang cukup penting dan berarti,” tegasnya.

Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi. IPA mengimbau Pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip ‘assume and discharge’ yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

“IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” pungkasnya.

EKsplorasi | Aditya

Tags: archandra
Diaz Aditya

Diaz Aditya

Next Post
Dirjen Migas Buka-bukaan soal Penyebab Industri Hulu Migas RI Kurang Atraktif

Dirjen Migas Buka-bukaan soal Penyebab Industri Hulu Migas RI Kurang Atraktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Kontraktor Migas Belum Bisa Manfaatkan Pusat Logistik Berikat

IPA Convex 2016: Pemerintah Tandatangani Dua Kontrak WK Migas

9 tahun ago
Ini Penyebab Freeport Belum Temukan CEO Baru

Kementerian ESDM: Freeport Belum Sepakat Divestasi 51 Persen Saham

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    Lembaga riset sebut optimalisasi blok besar bisa jadi andalan produksi migas nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina tambah jumlah penyaluran elpiji melon wilayah Solo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kendaraan Darat Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajinomoto – PLN teken kerja sama ‘Renewable Energy Certicate’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah setujui POD lapangan Geng North dan Gehem, Kementerian ESDM bidik blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Kemendag Klaim Telah Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen 29 Oktober 2025
  • Permata Bank Kantongi Laba Bersih Setelah Pajak Sebesar Rp2,9 Triliun 29 Oktober 2025
  • Laba Bersih Konsolidasi BTPN Syariah Tembus Rp945 Miliar Hingga Kuartal III 2025 29 Oktober 2025
  • Shaloom Razade Jadi Brand Ambassador REEF Indonesia 29 Oktober 2025
  • Perluas Peluang Karir Profesional Indonesia, Jobstreet Dukung UI Vocational Expo 2025 29 Oktober 2025
  • Perluas Portofolio Restoran, F&B ID Buka Gerai Baru 88 SEOUL di Living World Alam Sutera 29 Oktober 2025
  • Indonesia Eximbank dan Bank ICBC Indonesia Tandatangani Perjanjian Kredit Senilai USD250 Juta 29 Oktober 2025
  • Kesempatan Mendapatkan Tiket Gratis ke GIIAS Makassar 2025 29 Oktober 2025
  • Laporan WRI 2025: 7 dari 10 ‘Knowledge Workers’ di Indonesia Tidak Memiliki Hubungan yang Sehat dengan Pekerjaannya 28 Oktober 2025
  • Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2025: Ekraf Jadi Mesin Pertumbuhan dan Daya Saing Global 28 Oktober 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In