• EKSPLORASI.ID
  • MONETER.ID
  • BANTEN.CO
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKSPLORASI.ID
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS
No Result
View All Result
EKSPLORASI.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Menteri ESDM Jadi Saksi Kasus PLTMH yang Menjerat Anggota Komisi VII DPR

by Aloysius Diaz Aditya
5 April 2016
in BERITA
0
Menteri ESDM Minta PGN dan Pertagas Bersinergi, Tak Perlu Berkompetisi

Menteri ESDM Sudirman Said (Foto: Istimewa)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Eksplorasi.id – Akhirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi kasus untuk kasus hukum yang menjerat Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Yasin Limpo. Sudirman Said menjelaskan mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Senin (4/4).

Mengawali persidangan, Hakim Ketua menyatakan, apakah Saudara Menteri ESDM mengenal Dewi Yasin Limpo, Sudirman Said mengatakan mengenal sebatas sebagai Anggota Komisi VII DPR RI. “Saya mengenal Ibu Dewi sebagai anggota Komisi VII yang Mulia. Dan tidak ada hubungan family, saya berinteraksi dalam persidangan di Komisi VII,” ujar Sudirman Said.

“Kami mendapat tugas secara umum menjalankan fungsi pemerintahan dibidang energi dan sumber daya mineral yang mencakup subsektor migas, ketenagalistrikan, sumber daya mineral dan batubara. Kemudian, energi baru dan terbarukan dan segala fungsi pendukungnya,” urai Sudirman Said ketika ditanyakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri ESDM.

Selanjutnya terkait dengan perkara yang menjerat Ibu Dewi Yasin Limpo. Sudirman Said menyatakan, “Ibu Dewi pernah menyerahkan proposal secara formal, hal itu dilakukan setelah rapat kemudian beliau mendekati saya, kemudian Beliau menyerahkan dokumen itu”.

“Begitu saya menerima dokumen, selanjutnya saya serahkan kepada Pak Sekjen atau Dirjen terkait, dalam hal ini Dirjen EBTKE dan biasanya yang menindaklanjuti pada level teknis,” tambah Sudirman.

“Setelah proposal itu saya pegang, kemudian saya serahkan kepada Dirjen EBTKE dan menurut laporan dari Dirjen, proposal yang diajukan Kabupaten Deiyai itu belum memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Kan persyaratannya bukan hanya proposal ada macam-macam ikutannya termasuk studi kelayakan dan itu tidak sempat dimasukkan dalam anggaran, karena memang belum memenuhi persyaratan,” lanjut Sudirman.

Untuk mengajukan proposal proyek pengembangan energi baru terbarukan disuatu daerah, Pemerintah Daerah harus memenuhi berbagai macam persyaratan antara lain studi kelayakan dan menurut Sudirman Said tidak mungkin Kementerian ESDM akan mendukung sebuah proyek yang tidak didukung dengan studi kelayakan.

Mulai tahun 2016, anggaran pengembangan energi baru terbarukan di Kementerian ESDM memang lebih besar dibandingkan dengan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini merupakan wujud dari keseriusan pemerintah juga merupakan amanah dari Presiden Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai masa depan energi Indonesia.

Eksplorasi | Kompas | Aditya

Tags: ESDMKomsisi VII DPRMenteri ESDMPLTMHSudirman Said
Aloysius Diaz Aditya

Aloysius Diaz Aditya

Next Post
Menteri ESDM Minta KPK Segera Dalami dan Tindaklanjuti Laporan Audit Petral

Menteri ESDM Minta KPK Segera Dalami dan Tindaklanjuti Laporan Audit Petral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recommended

Saudi Jual Minyak ke AS Lebih Murah daripada ke Eropa

KESDM Bentuk Tim Identifikasi Kapasitas Tangki

9 tahun ago
Lembaga Anti Rasuah Segera Sidangkan Penyuap Pejabat Pertamina

Rugikan Negara Hingga Rp 140 Triliun, Pansus Riau Lapor KPK soal Kelebihan Lahan

9 tahun ago

Sering Dibaca

  • Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    Pengeboran Cahaya Baturaja di Oku Selatan Temukan Sumber Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Jajaki Potensi Minyak di Bumi Cendrawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Mas Dilaporkan ke Polres Muaraenim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Uranium Indonesia 77 Ribu Ton, Bisa Penuhi Kebutuhan Listrik 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donggi Senoro Didesak Umumkan Komponen Harga LNG ke Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Moneter.id

  • Edena Luncurkan Platform STO untuk Memperdagangkan Kredit Karbon 7 September 2025
  • Periode 1-3 September 2025, Modal Asing Keluar Bersih dari Pasar Keuangan Domestik Sebesar Rp16,85 Triliun 7 September 2025
  • Fenomena 'September Effect', Investor Kripto Diminta Tetap Berinvestasi Secara Rasional 7 September 2025
  • Sukses Digelar, BCA Expo Bandung 2025 Tawarkan Promo Bunga Spesial KPR dan KKB Mulai 1,65% 4 September 2025
  • Hingga kuartal II-2025, ASLC Catat Pertumbuhan Pendapatan Sebesar 17,1 Persen 4 September 2025
  • Oversubscribed, Pasar Sambut Antusias Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian 3 September 2025
  • Gercep, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Publik Segera Berfungsi Kembali 3 September 2025
  • INPP Kokohkan Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu 3 September 2025
  • Dorong Inovasi Digital Berbasis AI, Bosch dan Alibaba Group Perkuat Kemitraan Strategis 3 September 2025
  • Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi Ditargetkan Selesai Dalam 6 Bulan 3 September 2025
EKSPLORASI.ID

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • INDEPTH
  • RAGAM
  • ENGLISH NEWS
  • OPINI
  • VIDEO
  • FOTO
  • INFOGRAFIS
  • INDEKS

© 2020 Eksplorasi.id - REFERENSI BERITA ENERGI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In