Eksplorasi.id – Akhirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi kasus untuk kasus hukum yang menjerat Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Yasin Limpo. Sudirman Said menjelaskan mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. Senin (4/4).
Mengawali persidangan, Hakim Ketua menyatakan, apakah Saudara Menteri ESDM mengenal Dewi Yasin Limpo, Sudirman Said mengatakan mengenal sebatas sebagai Anggota Komisi VII DPR RI. “Saya mengenal Ibu Dewi sebagai anggota Komisi VII yang Mulia. Dan tidak ada hubungan family, saya berinteraksi dalam persidangan di Komisi VII,” ujar Sudirman Said.
“Kami mendapat tugas secara umum menjalankan fungsi pemerintahan dibidang energi dan sumber daya mineral yang mencakup subsektor migas, ketenagalistrikan, sumber daya mineral dan batubara. Kemudian, energi baru dan terbarukan dan segala fungsi pendukungnya,” urai Sudirman Said ketika ditanyakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri ESDM.
Selanjutnya terkait dengan perkara yang menjerat Ibu Dewi Yasin Limpo. Sudirman Said menyatakan, “Ibu Dewi pernah menyerahkan proposal secara formal, hal itu dilakukan setelah rapat kemudian beliau mendekati saya, kemudian Beliau menyerahkan dokumen itu”.
“Begitu saya menerima dokumen, selanjutnya saya serahkan kepada Pak Sekjen atau Dirjen terkait, dalam hal ini Dirjen EBTKE dan biasanya yang menindaklanjuti pada level teknis,” tambah Sudirman.
“Setelah proposal itu saya pegang, kemudian saya serahkan kepada Dirjen EBTKE dan menurut laporan dari Dirjen, proposal yang diajukan Kabupaten Deiyai itu belum memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Kan persyaratannya bukan hanya proposal ada macam-macam ikutannya termasuk studi kelayakan dan itu tidak sempat dimasukkan dalam anggaran, karena memang belum memenuhi persyaratan,” lanjut Sudirman.
Untuk mengajukan proposal proyek pengembangan energi baru terbarukan disuatu daerah, Pemerintah Daerah harus memenuhi berbagai macam persyaratan antara lain studi kelayakan dan menurut Sudirman Said tidak mungkin Kementerian ESDM akan mendukung sebuah proyek yang tidak didukung dengan studi kelayakan.
Mulai tahun 2016, anggaran pengembangan energi baru terbarukan di Kementerian ESDM memang lebih besar dibandingkan dengan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya, hal ini merupakan wujud dari keseriusan pemerintah juga merupakan amanah dari Presiden Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai masa depan energi Indonesia.
Eksplorasi | Kompas | Aditya