Eksplorasi.id – Menteri ESDM, Sudirman Said, menegur manajemen PLN karena perusahaan pelat merah tersebut membuat aturan sendiri soal tarif listrik dari pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH).
Tarif yang dibuat PLN lebih rendah dibanding tarif yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, pengembangan energi baru terbarukan bisa terhambat, karena pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menjadi kurang tertarik untuk membangunnya.
“Silakan tulis, bahwa PLN tidak boleh membuat aturan yang arahnya bertengangan dengan pemerintah. Permen 19/2015 itu sudah berlaku,” tegas Sudirman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta.
Dalam Permen ESDM ini, ditetapkan feed in tariff untuk listrik dari mikro hidro sebesar US$ 12 sen/kWh dikalikan dengan ‘F’. F adalah faktor insentif yang besarnya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Untuk di Sumatera, Jawa, dan Bali, F adalah 1,1. Sedangkan untuk Papua F mencapai 1,6.
Eksplorasi | Detik | Aditya